by

PNS PERPANJANG LIBUR COVID 19, KAPAN PAKTA INTEGRITAS ANTI RADIKALISME ?

JAKARTA,–Sorotperadilan.com l Kejadian Terorisme dan Radikalisme (kalau pun oknum), diam-diam mulai menyasar PNS/ASN?, demikianlah adanya Karena BNPT – Badan Nasional Pemberantasan Terorisme tahun 2019 lalu pun telah mengatakan Itu Dan menduga ada 2 – 4 juta orang diantara mereka yang terpapar.

Kasus 4 orang teroris Probolinggo tahun 2018 yang lalu adalah PNS Pemkab Probolinggo Dinas Pertanian, Itu salah satu buktinya, yang terang-berderang ‘terlihat publik, namun bagaimana dengan lainnya yang ‘sembunyi2 dibalik sosmed, rapat-rapat gelap anti Pancasila dsb selama ini?, ‘buanyak !

Kemenpolhukam, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BIN, Polri , Menag dan BNPT perlu melakukan langkah kongkrit untuk itu.

Apalagi saat ini (kembali) libur PNS/ASN akibat Covid 19 diperpanjang, yang seharusnya masuk tgl.29 Mei menjadi tgl.4 Juni 2020.

Pemberlakukan aktivitas PNS/ASN tetap #WorkFromHome ini diperpanjang oleh KemenPANRB melalui surat-edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Surat tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.Dan akan dievaluasi kemudian.Titik !

Saya ingat saat Presiden Jokowi menyetujui penerbitan SKB (Surat Kesepakatan Bersama) – 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019 lalu menjadi ‘cemoohan kelompok yang merasa tidak nyaman, … mereka mengatakan bahwa negara seperti ‘memata-matai’ rakyatnya sebagaimana jaman Orba. Ahahah..

Namun kemudian ‘cemoohan mereka tertelan bumi, disaat banyak publik yang juga melakukan perlawanan baik disosmed, dsb.

Presiden Jokowi memang menyetujui terbitnya
SKB ini pada 12 November 2019 itu bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id.

Dalam SKB tertuang 11 kriteria pelanggaran yang masyarakat umum bisa di-adukan lewat portal. Beberapa di antaranya adalah larangan menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, pemerintah, dan salah satu suku, agama, atau ras.

SKB ini melarang pula ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

ASN juga dilarang memberikan reaksi berupa komentar atau tanggapan lain seperti memberikan likes, dislike, love, retweet, dan sebagainya terhadap ujaran kebencian yang ditujukan pada pemerintah di media sosial.

Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

SKB (Surat Kesepakatan Bersama) – 11 itu ditandatangani MenPANRB – Tjahjo Kumolo, Mendagri -Tito Karnavian, MenkumHAM – Yasonna Laoly, Menag – Fachrul Razi, Mendikbud – Nadiem Anwar Makarim, dan MenteriKOMINFO – Johnny G Plate.KepalaBIN – Budi Gunawan, Kepala BNPT-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara – Bima Haria Wibisana, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila – Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Kepada Media, Hal itu dipertegas oleh Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kemenpan & Rebiro Mudzakir, bahwa surat keputusan bersama 11 menteri memang dibuat untuk melindungi ASN dari bahaya radikalisme dan bahaya terpapar oleh ideologi ekstrem yang bisa mengancam integritas nasional. Namun, ada mekanisme yang harus dijalankan dalam pelaporan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Salah-satunya, melalui lampiran bukti berupa video atau teks atau foto. Nantinya ASN yang dilaporkan juga akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa untuk diberi kesempatan membela diri.

Sampai sini paham?, Yang jelas ini bukan semata emosional Jokowi dan bukan karena Indonesia sedang dalam keadaan ‘Darurat radikalisme dan Islam politik’. Namun SKB ini ibarat ‘early-warning, ibarat cermin bagi kelompok yang mendua-hati, tidak setuju Pancasila namun mereka tetap ada di NKRI dengan segala kenikmatan PNS/ASN-nya. Dan, ini belum dihitung dengan CPNS September 2020 yang akan mencapai 3,2 juta orang?

Semakin menarik hal ini dikala kemudian muncul rilis dari Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, yang memaparkan hasil survei lembaganya bahwa mayoritas masyarakat Indonesia termasuk ‘Golongan moderat. Dimana ada 81,4% masyarakat yang masih ‘setia’ dan menganggap Pancasila dan agama sama penting. Adapun kelompok yang menyatakan agama lebih penting dari Pancasila hanya 15,6%.

Menurut saya pribadi, rilis survei tersebut memang membuktikan dominasi setia kepada Pancasila/NKRI ‘masih tinggi. Namun jangan lengah, satu sama lainnya harus saling mengingatkan. Termasuk oleh para netizen dan pekerja media macam kami ini.

Dan, tentunya SKB 11 Instansi tahun 2019 Itu akan ‘lebih efektif’ apalagi jika saat mereka masuk tanggal 4 Juni mendatang mereka wajib (kembali) mengisi PAKTA INTEGRITAS SETIA PANCASILA/NKRI. ‘iya dong.

Sehingga kami yang bukan PNS/ASN merasa puas Dan ikhlas, karena kami pun pembayar pajak yang kemudian uang kami itu terserap dalam gaji bulanan, gaji ke-13, THR, tunjangan kinerja (Tukin), kesehatan dsb yang dipergunakan untuk PNS/ASN yang ‘setia’ Pancasila/ASN, bukan sebaliknya !!.
..
Demikian, notulen Conference-phone Saya, Widiarta W – Kord.DKI Jakarta dan Wawan Kurniawan – Kord. Kota Bogor (Sabtu, 30/5). Mohon maaf lahir bathin. Selamat menjalankan puasa Syawal 1441 H. (PpRief/Widi/Wan/RL) – Foto.Ist

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed