Jakarta,–Sorotperadilan.com l Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS. M.M., memimpin Press Release kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur yang dilakukan Warga Negara Prancis di beberapa hotel di Jakarta.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya kasus eksploitasi anak di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap seorang pelaku berinisial FAC (65).Kamis (9/7/20)
“Setelah mendatangi lokasi hotel tadi disekitar Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” Ujar Kapolda,

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah melakukan eksploitasi terhadap ratusan anak di bawah umur sejak sekitar bulan desember tahun 2019 sampai februari 2020.
Hal itu terlihat dalam video rekaman dalam laptop pelaku.
305 anak di bawah umur yang menjadi korban merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak tersebut sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.

Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 hingga Rp1 juta rupiah. Namun bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
(Max/doc.humaspmj)











Comment