Lebak,– Sorot peradilan.com,Demi mencegah meluasnya virus covid-19 dimasa adaptasi (New Normal).Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerbitkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020. Sejak di tetapkanya kabupaten Lebak masuk zona Orange dengan jumlah pasien positif Corona per tanggal (22/7) mencapai 24 orang.
Dengan kasus positif yang mencapai 24 orang tersebut, menandakan kesadaran dari masyarakat Lebak masih sangat rendah, dalam menerapkan protokoler kesehatan dari pemerintah .Maka dari itu perbup ini salah satu upaya bentuk pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran virus Corona di kabupaten Lebak.pada jumat, (24/7/2020)
Menurut salah seorang pemilik Toko di pasar Rangkasbitung ibu Hj. Jaswati, saat di kunjungi oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri,Satpolpp Lebak dan juga Dishub lebak menuturkan,poin bagus sekali . saya sangat setuju dengan di keluarkan nya perbup nomor 28 tahun 2020.serta Mudah mudahan dengan di terapkanya peraturan bupati ini, setidak nya dapat menyadarkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri serta menjaga kesehatan untuk oranh lain dan mematuhi protokol kesehatan di tempat umum, sehingga permasalahan virus corona dapat terhenti penularannya dan tidak meluas penyebarannya serta dapat segera normal kembali.
“Saya setuju sekali dengan di terbitkanya peraturan bupati Lebak nomor 28 tahun 2020, memang ini harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Agar nantinya masyarakat mengetahui bahwa kalau tidak dapat mengikuti juga mematuhi protokol kesehatan akan di berikan sangsi denda sebesar Rp.150 ribu dan 25 juta bagi pemilik Usaha . Imbuhnya
Di tempat terpisah pedagang buah -buahan yang berjualan di jln. pasar baru Rangkasbitung. M.Kotib, kepada Sorot peradilan.com mengatakan, selama ini sudah banyak upaya dari pemerintah mensosialisaikan kepada masyarakat dalam mengurangi tekanan penyebaran virus covid-19. Mulai dari penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah titik di mana di anggap patut di semprotkan nya cairan disinfektan .yang paling utama di lalukan di pintu masuk pasar rangkas Bitung, hingga mensosialisasikan tentang pencegahan serta sarankan untuk tetap jaga jarak antar pedagang juga pengunjung pasar.
“Dengan diterbitkan nya perbup ini semoga dapat menekan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan juga memakai masker. Apalagi di dalam perbup itu ada sangsi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya,semoga virus covid-19 dapat segera berlalu sehingga kami para pedagang bisa kembali berjualan dengan rasa tenang juga nyaman Pungkasnya (Jm)*
Comment