by

Penyuluhan sangsi hukum peraturan perbup no 28 tahun 2020 di gelar, tetap terapkan protokoler kesehatan

Lebak,-sorotperadilan com.l dalam rangka penyuluhan hukum peraturan bupati (perbup)lebak no 28 tahun 2020 yang di laksanakan bertempat di aula kecamatan gunungkencana kabupaten lebak provinsi banten.

acara tersebut di hadiri oleh dua kecamatan yaitu kecamatan cileles juga kecamatan gunungkencana,serta tim kejaksaan negri kabupaten lebak,camat kecamatan gununung kencana serta camat kecamatan cileles,kapolsek serta koramil gunungkencana,para kepaladesa,serta uptd kesehatan,acara Yang dilakukan di gelar
pada jumat 14/08/2020.

Dalam sambutannya FIRMAN ARIF HIDAYAT selaku camat kecamatan gunungkencana mengatakan,”syukur alhamdulilah pada hari ini kita masih bisa diberikan kesehatan oleh Allah swt,dalam acara ini semoga kita bisa memberikan penjelasan untuk masyarakat dalam penggunaan aturan perbup no 28 tahun 2020.wajib memakai masker pada saat di keramaian juga peraturan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini,dikarnakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang peraturan bupati lebak no 28 tahun 2020 dengan di berikannya peraturan tersebut dan sangsi-sangsinya,semoga masyarakat bisa paham dan mengerti dengan perbup no 28 tahun 2020 contohnya megunaan masker.

Firman Arif Hidayat menambahkan,”saya minta kepada para kepala desa untuk memberikan himbauAn kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat di luar rumah.apa lagi di tempat keramaian,agar kita semua dapat terhindar dari covid-19.

saya ucapkan terimakasih kepada tim kejaksaan negri lebak yang telah hadir di kecamatan gunungkencana ini.

saat sambutam dari tim kejaksaan negri Lebak mengatakan,”dengan adanya peraturan bupati perbup no 28 tahun 2020 adalah merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk penanganan penyebaran covid-19

Dalam hal ini baik itu dari sisi jumlah dendaan yang di kenakan maupun sangsi bagai mana penagakannya ada yang di sebut sangsi administratif,dalam hal ini di amanatkan bahwa nanti dipinsektornya kalau di kecamatan itu jabatannya kasatpol pp kecamatan dengan di bantu oleh satuan TNI dan polri,misalnya kita dapati bahwa sangsi ini disebut sangsi administratif tetapi bentuknya rendah tanpa ada unsur denda maupun pidana.

masih kata ia,”yang di harapkan juga dari kejaksaan terhadap PERBUP ini,nanti kita mendorong untuk ini di jadikan perda dengan segala perbaikan yang harus di lakukan oleh perbup ini kita dorong jangan hanya sebatas perbup biar masyarakat luas tau perwakilan diakui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bisa sama-sama mensetujui,pungkasnya(yd/jm)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed