Lebak,–Sorotperadilan.com l dalam masa pademi merebaknya covid-19 pemerintah telah banyak menerbitkan aturan untuk masyarakat agar penyebaran covid-19 tidak meluas dan tidak banyak merenggut korban jiwa,seperti halnya yang telah di lakukan mensosialisasikan perbup no 28 tahun 2020 yang di laksanakan di desa Cileles kecamatan Cileles terhadap masyarakat juga para pengendara pada rabu (19/08/2020).
“peraturan penerapan tersebut di hadiri oleh satpol pp kecamatan cileles,sekmat kecamatan cileles,kapolsek kecamatan cileles beserta jajaranya ,anggota koramil,juga dibantu oleh staf aparatur desa cileles.
saat dimintai komentar TATANG.S selaku M P kecamatan cileles mengatakan,”dalam rangka penerapan peraturan dsri bupati Lebak iti Octavia Jayabaya perihal perbup tahun 2020 ini semoga masyarakat bisa lebih paham dan mengerti dengan mamfaat menggunakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker,jaga jarak,serta rajin mencuci tangan,agar penyebaran covid-19 ini bisa di hentikan.
“sasaran yang akan kita fokuskan oleh tim kami adalah tempat keramaian seperti pasar,toko-toko (warung),juga indomaret,dan juga menghentikan kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintas yang tidak memakai masker.akan kita berikan sangsi ringan.
masih kata ia,”saya ucapkan banyak terima kasih kepada anggota kapolsek serta anggota koramil kecamatan cileles yang telah ikut membantu dalam kegiatan ini,dan saya berharap apa yang kami lakukan ini bisa di terapkan oleh masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari di luar rumah.
saat di mintai komentar oleh awak media sorotperadilan com BERLAN selaku sekmat kecamatan cileles mengatakan,”saya meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pegawai toko seperti indomaret,alfamart,serta kantor desa,supaya bisa menyediakan tempat bercuci tangan serta masyarakat yang akan membeli juga harus di saranken agar memakai masker sebelum masuk,karena itu sangatlah baik demi penyegahan penyebaran covid-19 ini.
“juga kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua harus selalu menggunakan masker,semoga dengan di adakannya sosialisasi perbup no 28 tahun 2020 ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan masyarakat bisa menerapkan dalam sehari-hari.
DODI selaku staf desa cileles menambahkan,”syukur alhamdulilah pada hari ini telah di laksanakannya kegiatan penerapan pergup no 28 tahun 2020 di desa kami bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat desa cileles dalam penggunaan protokol kesehatan seperti memakai masker,semoga desa cileles umumnya negara kita bisa terhindar dari penyebaran covid-19 ini,pungkasnya(yd/ms)
Comment