Bogor,–Sorotperadilan.com || Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial, diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
BPNT diberikan dengan menggunakan kartu elektronik yang akan diberikan langsung kepada rumah tangga sasaran/ KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sehingga bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai dengan menggunakan sistem perbankan.
Hal itu disampaikan oleh Peltu Tamjid Babinsa Koramil 06-04/Bogor Barat, Kodim 0606 Kota Bogor saat mengawal dan mendampingi penyaluran BPNT dikelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Kamis (20/8/2020).
Lanjut Peltu Tamjid Kelurahan Menteng terpilih menjadi tempat penyaluran BPNT wilayah Kecamatan Bogor Barat hari ini ada 318 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan Catatan Keluarga Penerima Manfaat harus Membawa, photo copy kk dan ktp serta kartu ATM BNI, membawa kantong plastik sendiri, dan mematuhi aturan protokol kesehatan, Cuci tangan dengan air yg mengalir, menggunakan sabun, pake masker, Jaga jarak, hindari kerumunan”, Pungkasnya. (Erris)
Comment