by

Viral, Foto Pengunjung Cafe di Bekasi Berkerumun dan Tanpa Masker.

Bekasi – Sorotperadilan.com | Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi guna memastikan informasi tersebut. Dia mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh tempat makan yang diizinkan buka selama masa PSBB di Kota Bekasi , Sabtu (26/09).

“Kalau laporan langsung belum ada. Tapi kita memang dapat laporan dari netizen itu dan memang kita tahu viral. Sebenarnya kan kalau dari surat edaran Wali Kota itu untuk dine in itu maksimal pukul 21.00 WIB. Selebihnya take away. Dan untuk yang kafe yang ada musiknya itu sampai pukul 23.00 WIB. Itu untuk jam operasionalnya ya,” ungkapnya

Menurutnya, jika terbukti, izin usaha tempat tersebut akan segera dicabut. Untuk itu, Alfian mengatakan akan segera melaporkan kepada Wali Kota Bekasi untuk pemberian sanksi jika nantinya tempat tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.

“Nanti itu kalau terbukti, akan saya cabut izinnya. Saya akan lapor ke Pak Wali Kota. Bukti-bukti autentik banyak kok di media, banyak keluar tuh. Tinggal kita cari saksi-saksi kan. Nanti kita akan operasi kita cek langsung, ya,” pungkasnya.

Pewarta : Ervin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed