Bogor,–Sorotperadilan.com l Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bogor khususnya di Kecamatan Tanah Sareal,Danramil 06-06/Tanah Sareal, Kodim 0606/Kota Bogor, Kapten Chb SS Rumalutur melaksanakan Ops Yustisi gabungan Gakplin yang hari ini dipusatkan di Bundaran Perum Bcc Rt 03/10 Kel.Mekarwangi Kec.Tanah Sareal (Rabu, 30/9/2020).
Ikutnserta dalam Ops YustisimGabungan Kali ini, Kapolsek Tanah Sareal Kota Bogor, Danramil 06-06/ Tanah Sareal Kota Bogor, Kasat Pol PP Kota Bogor, Kabid Ops Pol PP Kota Bogor dan Kasi SDA Pol PP Kota Bogor.
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Gakplin dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Sareal Kompol Ibu Indrianityas, Dalam keterangannya menyebutkan bahwa Hari ini kita laksanakan Operasi Yustisi diwilayah Perum Bcc Rt 03/10 Kec. Tanah Sareal dengan sasaran pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.
Pengguna jalan yang tidak memakai masker kita berhentikan dan kita arahkan ketempat yang sudah kita siapkan kita catat dan langsung sidang ditempat dengan denda 50.000 Sampai dengan 250.000.
Denda sosial berupa membersihkan sampah dipinggir jalan, Membacaan Pancasila .
Hasil yang di capai pada Ops Yustisi Gabungan Kali ini di dapat pelanggar yang terjaring Ops Yustisi sebanyak 13 Orang, diantaranya 4 Orang Denda Uang sebesar 50.000, dan 9 Orang Denda Sosial dengan melaksanakan pembersihan fasilitas Umum Dan pembacaan pancasila.
Sementara dalam Kesempatan ini Danramil 06-06/Tanah Sareal Kapten Chb SS Rumalutur Mengatakan, ” Operasi tersebut digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di luar rumah”, Imbuhnya.
“Operasi Yustisi Gabungan tersebut lebih menekankan pada himbauan atau edukasi kepada masyarakat”, Pungkasnya.
Pewarta : Ervin/erris
Editor : Wan
Comment