Bogor – Sorotperadilan.com | Jajaran Personil Polsek Tanah Sareal – Polresta Bogor Kota, Di pimpin oleh Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas HP S.H Melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6, tahun 2020 ,bertempat di Jl.KH.Soleh Iskandar Tanah Sareal Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Kamis (01/10/2020).

Personil yang terlibat dalam Kegiatan adalah Kapolsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Kasie Trantib Tanah Sareal, Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Kanit Binmas Polsek Tanah Sareal, Kanit Reskrim Polsek Tanah Sareal, Kanit Sabhara Polsek Tanah Sareal, Anggota Unit Lantas Polsek Tanah Sareal, Anggota Unit Binmas Polsek Tanah Sareal, Anggota Unit Sabhara Polsek Tanah Sareal, Anggota Reskrim Polsek Tanah Sareal, Anggota Koramil Tanah Sareal, Intel Polresta Bogor Kota, Anggota Staf Kecamatan Tanah Sareal Dan Anggota Dishub Kota Bogor.
” Sasaran operasi menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terutama
kepada Masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker “Ujar Kompol Indrianingtyas HP S.H.

” Tindakan yang diberikan kepada warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan saat Ops Yustisi berlangsung diantaranya Teguran dan Himbauan terhadap 77 Orang Pelanggar, Pembagian Masker terhadap 65 Buah kepada masyarakat, Memberikan Sanksi sosial kepada 19 orang pelanggar dan Memberikan Sanksi membayar denda sebesar Rp.500.000, – kepada 2 orang pelanggar yang tidak memakai masker. ” Ungkap Kapolsek Tanah Sareal.
” Diharapkan seluruh warga masyarakat terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk pola hidup bersih dan sehat di masa pandemi Covid-19.Juga Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.” Pungkasnya (Ervin/Sumber Kabag Humas Polresta)











Comment