Bogor,–Sorotperadilan.com l Koramil 0604/Bogor Barat Kodim 0606/Kota Bogor, Danramil Bogor Barat Kapten Arm Uki Dasuki dan Anggota Melaksanakan Giat operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat kota Bogor, dalam menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap para pengguna jalan raya sesuai Perwali No 4.Tahun 2020 yang di laksanakan di depan Pasar Gunung Batu Jln Raya Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Jumat. ( 09/10 )
Operasi yustisi gabungan ini melibatkan
Danramil Bogor Barat, Waka Polsek Bogor Barat, Kabid Pol PP kota Bogor dan Jajaran, Unsur Denpom III – I Bogor, Anggota Koramil Bogor Barat, Anggota Polsek Bogor Barat, Unsur Dishub Kota Bogor, Kasi Trantib Bogor Barat dan Lurah Gunung Batu.
Jumlah Pelanggar :24 terdiri dari 15 orang sanksi sosial,9 orang sanksi denda.
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.
Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sangsi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Danramil 0604/Bogor Barat Kapten Arm Uki Dasuki, mengatakan, sangsi denda diberikan karena saat ini Kota Bogor telah menerapkan sangsi denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Penerapan sangsi berat ini dilaksanakan berdasarkan Perwali No 4.Tahun 2020 yang mengatur terhadap Warga yang kedapatan melanggar langsung diberikan tindakan ” kata Kapten Arm Uki Dasuki.
Kapten Arm Uki Dasuki mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sangsi tersebut seperti halnya dalam operasi gabungan kali ini, terdapat
24 ( Dua Puluh Empat ) Orang Pelanggar tidak memakai masker dengan Di Kenakan Sangsi Denda 9 Orang Dan Sangsi Sosial 15 Orang Serta Pemberian Masker Kepada Pelanggar.
Nantinya, sangsi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
“Kami melakukan melakukan operasi gabungan ini sebungan masih ada warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah, Pemberian sangsi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” tandas Danramil Bogor Barat Kapten Arm Uki Dasuki.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan
Pewarta : Ervin
Editor : Rudi
Comment