by

Giat Ops Yustisi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

GARUT, – Sorotperadilan.com | Dalam rangka giat Ops Yustisi Inpres No.6 tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Garut. Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 Pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di halaman BJB.

Dalam giat tersebut melibatkan Kuat Personil 51 Orang, Sat Sabhara 19 0rang, Propam 2 orang, Gabungan Polsek 24 orang, Dan Kodim 4 orang.

Kegiatan tersebut Melaksanakan Apel Gabungan Ops Yustisi Inpres No. 6 thn 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dipimpin oleh Bapak Kabag Ops Kompol Apri Rahman dan Ipda Bangbang. Melaksanakan giat Ops Ketempat Hiburan dan Kuliner, Penegakan Hukum menerapkan sanksi Ringan berupa Teguran Lisan dan Tulisan serta mensosialisasikan tentang protokol Kesehatan, dan juga tipiring tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 10.000 kali lipat dari denda. Pasal-pasal yang merupakan Tipiring tersebut terdapat dalam Buku II KUHP.

Ketika pewarta mengkonfirmasi di tempat terpisah,Menurut tokoh pemuka agama yang berada di Kabupaten Garut yang bernama H.Ustad Yusup Sekjen Gerakan Pemuda Kabah (GPK), mengucapkan kepada bapa Kapolres kabupaten Garut beserta jajarannya,Kasatpol PP, dan Dandim 0611/Garut. Yang telah memberantas penjualan Miras di jalan Kerkop terusan haur panggung. (DK/Sumber Kasat sabhara Polres Garut)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed