Bogor – Sorotperadilan.com | Perampasan kendaran mobil truk pembawa bahan pokok berupa ayam, beras ,minyak dan lain lain berpendingin milik CV. Pangan Boga Kreasindo merk Mitsubishi/FE 71 Long warna Kuning dan warna bok putih Plat Nomor B 9857 FCK dimana mobil di ambil secara paksa, yakni dengan cara meminta STNK dan Kunci mobil lalu langsung dia bawa kabur, alasannya mau di bawa ke Kantor PT Mandiri Multi Finance Jalan Sholeh Iskandar ,Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor , jelas Erik Abdullah, Supir Pangan Boga Kreasindo kepada wartawan ,Senin (26/10/2020) Sore.
“Supir mobil Erik Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mencoba menghubungi penanggung jawab kendaraan dan di minta untuk menunggu di lokasi oleh penanggung jawab kendaraan ,di tempat dimana kendaraan diberhentikan, tepatnya di Rumah Makan Pondok Indah Raya Jalan Raya Puncak.
Namun karena ia sendiri sementara pihak perampas kendaraan dari PT Lesto Abadi Jaya berjumlah sekitar 10 Orang langsung saja membawa kendaraan tanpa menunggu pihak penanggung jawab perusahaan datang ” Ungkap Erik
Bahkan sang supir dipaksa menandatangani sejumlah surat tapi di tolak, karena memang sang supir memohon untuk menunggu penanggung jawab perusahaan datang.
” Akibat dari kejadian ini Erik mencoba melaporkan kejadian ke Polsek Cisarua yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) namun dikarenakan tidak memenuhi unsur perampasan , dikarenakan sempat ada kontak dengan pihak penanggung jawab perusahaan ,walau hasilnya ditinggalkan tanpa menunggu datangnya pihak penanggung jawab perusahaan , pihak polsek pun beranggapan tidak ada unsur perampasan.
Dan oleh pihak polsek di minta untuk menindak lanjuti laporannya ke Polres Bogor .” Jelas Erik.
” Dua kali saya datang untuk laporan, yang pertama tepatnya sore , selang 10 menit dari kejadian dan yang kedua malam pukul 20.30 wib tapi tetap tidak diterima laporannya oleh pihak polsek cisarua , ya saya lupa nama petigas piket yang tadi di jumpai, karena disimpulkan oleh pihak polsek tidak memenuhi unsur perampasan dan disarankan untuk menindaklanjuti ke Polres Bogor ” Ungkapnya
Menurut keterangan Erik kepada wartawan
” Mobil di ambil secara paksa, kalau kami tidak serahkan Kunci mobil maka mereka akan menderek mobil tersebut, Ancam Pihak External, bahkan barang-barang milik saya banyak yang ikut di mobil .” Ujarnya
“Menurut Erik mobil truk di ambil paksa, sampai saat ini mobil tersebut entah di bawa kemana “, Ucapnya.
Terkait kejadian ini Pimpinan Redaksi Media Sorot Peradilan Wawan Kurniawan ,dan Pimpinan Redaksi Media Sorot Tipikor Asep Chepy sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan Pihak Eksternal yang berbendera PT.Lesto Abadi Jaya seharusnya pihak leasing atau eksternal dan pihak perusahaan leasing atau pembiayaan harus mengetahui peraturan dalam melakukan eksekusi kendaraan yang telat bayar, sebab hal itu telah di atur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 /PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 ( Eksekusi Jaminan Fidusia )
Belum lagi di masa pandemi yang sudah berjalan 7 bulan ini, semua merasakan dampaknya dan Relaksasi seharusnya di berikan ,yang sudah di umumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Apalagi kendaraan diambil bukan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan , diambil dari seorang supir yang gajinya aja pas pasan dan kehidupannya jelas akan terancam, bahkan mungkin bisa terkena sangsi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) jika tidak bisa mempertanggung jawabkan atas kendaraan yang dipegangnya.
Jelas di sini saya pribadi sangat sangat menyayangkan sekali cara cara seperti ini masih digunakan.
Yang menggunakan jasa layaknya preman berkedok debt collector untuk mengambil unit kendaraan. Juga tidak di benarkan menurut peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 jadi tindakan itu jelas Melawan Hukum.”Ucap Wawan Kurniawan
” Kuat Dugaan Penarikkan Paksa Kendaraan ini ILEGAL dan akibat dari kajadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit , karena kendaraan ini biasa dipakai untuk alokasi bahan pokok untuk BANTUAN SOSIAL Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bagi warga terdampak COVID – 19 pasti alan terganggu sekali ” Tambah Wawan Kurniawan yang juga aktif di beberapa kegiatan LSM ini.
Pewarta : M Ibing
Editor. : Rudi.
Comment