by

Camat Pangatikan Sesalkan Oknum Kades Cihuni Gadaikan Unit Mobil Ambulance

-Daerah-1,040 views

Garut,–Sorotperadilan.com l Bertempat di Kantor Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Kamis (10/12/2020) Camat Pangatikan saat dikonfirmasi tentang Mobil Ambulance yang digadaikan oleh Oknum Kades Cihuni, ini penjelasannya.

Camat Pangatikan Asep Haryono, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu motif apa yang membuat Oknum Kades Cihuni sampai melakukan hal yang ceroboh dengan menggadaikan mobil Ambulance ke pihak Leasing.

Lanjut Asep Haryono, hal ini diketahui dari informasi sejumlah pemberitaan dibeberapa media, bahwa mobil Ambulance tersebut ditarik paksa oleh pihak Leasing karena kredit macet (cicilan macet).

Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, saat ini pada masa pandemi Covid-19 seluruh fasilitas harus standby untuk kepentingan masyarakat, tegas Camat Pangatikan.

Hal ini telah diketahui oleh pihak Inspektorat Kabupaten Garut, ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kades Cihuni, tentunya ada Sanksi keras yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah Garut kepada Oknum Kades Cihuni, tutur Asep Haryono.

Selaku pimpinan wilayah kecamatan Pangatikan, saya siap untuk menebus mobil Ambulance tersebut walau harus memakai dana pribadi, ini sebagai wujud rasa tanggungjawab karena Desa Cihuni adalah Desa Binaan, Camat Pangatikan, ungkapnya.

H. Didin Rosidin sebagai salah satu Tokoh Masyarakat juga menanggapai terkait hal tersebut mengatakan meminta kepada Camat, Kadis BPMD, Bupati Garut dan Gubernur agar memberi Sanksi yang tegas kepada Oknum Kades Cihuni.

Kepala Dinas BPMD Kabupaten Garut Rena Sudrajat saat diminta keterangan terkait Oknum Kades Cihuni yang menggadaikan Ambulance, mengatakan dirinya telah membuat surat panggilan menghadap, besok Jumat (11/12/2020) dan akan saya mintai keterangan tentang kejadian tersebut diatas.

Rena Sudrajat meminta ke semua awak media agar memberi informasi ke kami apa yang sebenarnya terjadi, karena kami belum mengetahui pasti kronologis kejadian tersebut.

Terkait permintaan pemberhentian, Rena Sudrajat menyebutkan bawa tidak ada kewenangan untuk memberhentikan oknum kepala desa, kami hanya bisa memberi sanksi sosial.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 diubah ke Nomor 66 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).

“Hal itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mempermasalahkan setiap tugas kepala desa. Tapi semua ada aturannya untuk memberhentikan setiap kades bermasalah,” pungkasnya. (Dk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed