Garut-sorotperadilan.com I Minuman keras merupakan minuman yang mengandung zat adiktif (alkohol) dan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, mempengaruhi perilaku, cara berpikir sehingga orang menjadi tidak normal.
Konsumsi minuman keras di Indonesia khusus di Garut meningkat seiring perkembangan informasi dan kemudahan transportasi. Kemudahan akses untuk mendapatkan minuman keras juga menjadi faktor peningkatan konsumsi minuman keras.
Berangkat dari informasi Masyarakat, Unit Tim KRYD Satresnarkoba Polres Garut rutin melakukan operasi Cipta Kondusif di Wilayah Polres Garut dan membuahkan hasil.
Baca JugaForum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Kunjungi Mabes Polri
Lakalantas, Meregang Nyawa di Kolong Konteiner.
Sesuai data yang dihimpun Awak Media ini, Satresnarkoba Polres Garut, Unit Tim KRYD berhasil mengamankan pelaku/penjual minuman keras tanpa ijin di 3 (tiga) titik. Jumat (18/12/2020)
Peredaran minuman keras itu berhasil terungkap dan sangat meresahkan masyarakat juga merusak mental dari para penggunanya.
Ini identitas pemilik, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di 3 (tiga) titik lokasi:
Pemilik:
Nama : YOSHUA INDRA JAYA KRISTIANDI
Ttl : Garut, 25-02-1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Ahmad Yani no 321 Rt.01/19 Kel. Garut kota Kec. Garut kota Kab. Ga
Nama : PAULUS RAYDER qlPARULIAN
Ttl : Garut, 12 – 12 – 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Cihonje RT.03/10 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
Nama : BAKHTIAR RIJAL SIMAJUNTAK
Ttl : Garut, 07 – 03 – 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Gordah RT.04/09 Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut.
Barang bukti.
– 7 (tujuh botol) botol minuman beralkohol jenis Anggur merah kawa-kawa
– 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Arak black tea.
– 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis MC Donald.
– 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis Jack true.
– 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis anggur merah Kaw-kawa.
– 7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis Vibe
-7 (tujuh) botol minuman beralkohol jenis Jacktrue
-8 (delapan) botol minuman beralkohol jenis anggur merah kawa-kawa
-6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Mc Donald
Jumlah : – 44 (empat puluh empat) botol
Lokasi penangkapan.
-Sumbersari Jln. Ahmad Yani Kec. Garut Kota Kab. Garut.
-Jl. Dayeuh Handap Kec. Garut kota Kab. Garut.
-Jl. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut
Pasal yang di persangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah Pasal 538 KUHP jo Perda kab. Garut No. 13 Tahun 2015 perubahan atas perda kab. Garut No. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk dipemeriksaan lebih lanjut. (Dk)
Comment