Lebak,-Sorotperadilan.com pemerintah desa sumurbandung bersama BPN/ATR kabupaten Lebak membagikan sertifikat program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap)untuk masyarakat dengan tetap jalankan protokol kesehatan di masa pandemi.
Pelaksanaan pembagian sertifikat dilakukan di aula kantor desa sumurBandung , kecamatan Cikulur , kabupaten Lebak .pada Selasa ,(29/12/2020).dari jam.09.00wib hingga selesai.
Kegiatan ini di hadiri oleh camat Cikulur beserta jajarannya, kepala desa beserta staf nya, petugas BPN /ATR kabupaten ,Bhabinkamtibmas, Babinsa, satpol PP kecamatan dan masyarakat .
Disela-sela pembagian kepala desa sumurBandung, Mulyadi berikan sambutan mengatakan “Alhamdulilah di penghujung tahun 2020 saya bisa membagikan sejumlah sertifikat milik masyarakat. dengan setelah memiliki sertifikat mudah-mudahan kedepanya masyarakat dapat taat membayar pajak bumi bangunan(PBB) tepat waktu.guna mendukung kemajuan pembangunan di kabupaten Lebak .
Mulyadi pun menambahkan”Di masa pandemi saat ini kita semua harus patuh dengan aturan dari pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan(protkes) seperti menggunakan masker,jaga jarak ,mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir demi memutus penyebaran covid-19.
Lanjut Mulyadi,”Bagi masyarakat yang saat ini sertifikat nya belum ada,insyaalah di tahap berikutnya akan terealisasi.untuk hari ini kami pemerintah desa hanya membagikan 400 buku sertifikat yang sudah ada.
“Terima kasih kepada petugas BPN /ART kabupaten Lebak,Bhabinkamtibmas ,Babinsa,satpol PP yang sudah membantu pelaksanaan pembagian sertifikat program PTSL untuk masyarakat sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan juga kondusife.
Ditempat terpisah,Kusnadi salah satu warga kp.gunung tanjung ,desa sumurBandung ,kecamatan Cikulur ,kabupaten Lebak ,mengatakan kepada sorot peradilan.com”Alhmdullilah pembuatan sertifikat milik saya hari ini sudah terealisasi dari empat surat yang saya ajukan hanya tiga surat yang sudah ada.mudah-mudahan di tahap berikutnya dapat terealisasi kembali.”ujar Kusnadi .
“Terima kasih kepada pemerintah yang telah mengadakan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap )melalui BPN/ATR kabupaten . Sehingga saya bisa mendapatkan dan hanya membayar 150.000.,per buku sertifikat .Dengan adanya program ini, saya sangat terbantu dan kedepanya saya akan mematuhi dan membayar pajak tepat waktu. tuyupnya.(Jum)*
Comment