Bogor,-sorotperadilan.com | Guna memutus atau mencegah penyebaran covid-19 di Kota bogor Koramil 06-05/Bogor utara melaksanakan Pengawasan dan pemantauan terutama di titik Objek Vital atau titik rawan keramaian diwilayah Bogor utara seperti yang dilaksanakan anggota Koramil 06-05/Bogor Utara yang sejak pagi melaksanakan pemantauan pengawasan protokol kesehatan covid-19, Selain melaksanakan Pemantauan pengawasan protokol kesehatan anggota Koramil 06-05/Bogor utara juga menghimbau masyarakat atau pengunjung untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan covid-19 sesuai anjuran dari pemerintah, Senin (11/1/2021)
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB )dan sesuai aturan PSBMK yang sudah ditetapkan pengunjung hanya di perbolehkan berkunjung 50% atau setengah dari kapasitas seutuhnya.
Adapun titik Pengamanan Objek Vital dan pemantauan dalam rangka di berlakukannya aturan PSBMK (Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas) diantaranya, Plaza jambu dua, Pasar Induk Jambu, RS Mulia, pengunjung atau warga selalu diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun
Anggota Koramil 06-05/Bogor Utara bersama security Setempat bekerja sama untuk mensosialisasikan serta menghimbau masyarakat maupun pengunjung agar dengan kesadaran masing-masing melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Kota bogor. (Ervin)
Comment