Bogor Kota,–Sorotperadilan.com l Pandemi Wabah Virus Covid-19 masih terus berlangsung di Wilayah Kota Bogor, Bahkan Semakin meningkat Curfa yang Terkonfirmasi Virus tersebut, Pemerintah Kota Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM demi Meminimalisir Penyebaran Virus Corona dengan membatasi sejumlah Mobilitas Kegiatan Masyarakat serta mewajibkan Warga Kota Bogor dalam menjalankan Protokol Kesehatan.
Hal ini dilakukan Babinsa Pelda Selamet Hariadi Koramil 06-05/Bogor Utara, Kodim 0606/Kota Bogor Bersama PMI Kota Bogor, Rw Siaga covid, Karang Taruna Kembali Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Antiseptik melawan Virus Corona di Perumahan Villa Bogor Indah Rt 01, Rt 09 Rw 12 Kwlurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara kota Bogor, Rabu (20/1/2021) Pukul 09.00 wib sampai dngn selesai.
Adapun sasaran yang di semprot meliputi Pemukiman Warga,di sekitaran perumahan Dimana di sekitar perumahan Villa bogor indah adanya warga yang terkena covid 19,Dan menghimbau ke pada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Hadir dalam giat Tersebut, Babinsa, PMI kota bogor, karang taruna, dan Ketua Rt 01 dan Rw 12. (Erris)
Comment