Bogor,-sorotperadilan.com | Babinsa Kelurahan Sindangrasa Sertu Sumitra anggota Koramil 06-03/Bogor timur hadiri rapat Rw Siaga Covid-19 bertempat di Aula Kelurahan Sindangrasa Rt 02 Rw 01 Kecamatan Bogor timur, Jumat (29/1/2021).

Rapat yang dipimpim oleh Lurah sindangrasa di hadiri Kasi ekbang, Babinsa, bhabinkamtibmas dan Rw siaga covid-19, rapat ini pun membahas tentang pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah upaya memutus penyebaran covid-19 yang sering kali dilanggar oleh warga dalam acara hiburan baik itu pesta pernikahan maupun sejenisnya, aturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 sudah ditetapkan melaui aturan PSBMK (Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas maupun PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Melalui rapat Rw siaga covid-19 yang dilaksanakan hari ini di aula kelurahan Lurah sindangrasa mengajak para ketua Rw siaga covid-19 untuk lebih berperan aktif memperhatikan dan mengawasi aktifitas warga diwilayah lingkungan masing masing dan para Rw siaga maupun babinsa dan bhabinkamtibmas agar terus mensosialisasikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir guna memutus penyebaran covid-19 dikota bogor (Erris)











Comment