Bogor,-sorotperadilan.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor masih diperpanjang untuk mengurangi kasus terpapar covid-19 dan meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Bogor, meskipun pasien yang sembuh sudah meningkat jumlahnya.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dan sesuai instruksi Komandan Kodim 0606/Kota Bogor anggota Koramil 0603/Bogor timur-terus meningkatkan pelaksanaan Penegakan Disiplin protokol kesehatan, bukan hanya itu saja anggota jajaran Koramil 06-03/Bogor timur pun memberikan himbauan protokol kesehatan kepada warga terutama di wilayah Objek Vital seperti Terminal baranangsiang dan Rumah makan Kluwih, Kamis (18/2/2021).
Pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka masa PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di titik rawan keramaian atau Objek Vital anggota Koramil 06-03/Bogor Timur terus menghimbau pengunjung agar mentaati dan mematuhi protokol kesehatan dengan cara melakukan cek suhu badan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pengunjung hanya diperbolehkan 50% dan dalam masa PPKM pengunjungpun dibatasi dengan hanya 25% dari kapasitas seutuhnya
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dikota bogor. (Erris)
Comment