Bogor,-sorotperadilan.com | Serka Enan anggota Koramil 06-05/Bogor utara Babinsa Kelurahan Bantarjati Bersama personil Kodim 0606/Kota Bogor, Polres bogor kota, Denpom III/1 bogor, Dishub Kota bogor, Garnisum bogor, Satpol PP, Dinas DLH, UMKM dan Staf Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara melaksanakan penertiban atau pembongkaran kios kios pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kelurahan bantarjati.
Kegiatan penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan usai pelaksanaan apel bersama dipimpin oleh Camat Bogor utara Marse hendra saputra bertempat di halaman parkir plaza jambu dua Rt 02 Rw 05 jln.Pajajaran kelurahan bantarjati, Kamis (18/2/2021).
Pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima, diantaranya berdasarkan peraturan daerah tentang ketentuan umum dan ketertiban kebersihan dan keindahan, Peraturan daerah kota Bogor tentang ketentuan umum dan ketertiban kebersihan dan keindahan, Peraturan Walikota Bogor tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta Surat dari Satpol PP Kota Bogor perihal pemberitahuan penertiban pedagang kaki lima
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Camat Bogor utara Marse Hendra saputra, Pasiops Kodim 0606/Kota Bogor Mayor Arm Edi Suryana, Perwakilan Kapolsek bogor utara, Kabid Penertiban PKL Pol PP, Kasi rantib Kecamatan Bogor utara, Lurah bantarjati
Pelaksanaan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima ini pun berjalan aman, tertib dan kondusif karna sebelumnya para pedangang sudah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. (Erris)
Comment