Bogor,–Sorotperadilan.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro merupakan sarana yang tepat dan efisien untuk memutus penyebaran Covid 19 di tingkat bawah.
Cara ini dilakukan Kelurahan Cibadak kecamatan Tanah Sareal bersama Babinsa Koramil 06-06/Tanah Sareal Kodim 0606/Kota Bogor Bersama Tim satgas Covid 19 terus konsisten melakukan edukasi kepada warga dalam penerapan protokol kesehatan di lingkup Pasar TU ,Selasa (23/03/21).
PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Di Pasar TU Babinsa Koramil 06-06/Tanah Sareal Menghimbau Kepada pengunjung agar Mematuhi protokol kesehatan yaitu Dengan 5 Memakai masker mencuci tangan menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Hadir dalam kegiatan Tersebut, Babinsa Mekarwangi dan Babinsa Kayumanis. (Erris)
Comment