Lebak,-Sorotperadilan.com l
Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lebak dari 340 desa dan sebanyak 266 desa melaksanakan pemilihan kepala desa untuk periode 2021-2027.
Bakal calon kepala desa se-kabupaten Lebak terus berdatangan untuk mengurus administrasi kedinas kependudukan catatan dan sipil sebagai persyaratan wajib pencalonan untuk menjadi bakal calon kepala desa
Seperti halnya, syarat wajib bagi seluruh bakal calon kepala desa agar memiliki biodata WNI yang di keluarkan secara resmi oleh dinas kependudukan catatan dan sipil (Disdukcapil) kabupaten Lebak Banten
H.Ujang bahrudin selaku kepala dinas(kadis)dinas kependudukan catatan dan sipil (Disdukcapil)kabupaten Lebak saat bersama awak media sorotperadilan.com Jum’at (08/7/2021) diruang kerjanya mengatakan” jelang pemilihan kepala desa secara serentak dikabupaten Lebak sesuai dengan surat edaran dari bupati akan di selenggarakan pada 26 September 2021secara serentak.Para bakal calon kepala desa yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala desa wajib mengurus dokumen biodata warga negara Indonesia(WNI) kedinas kependudukan catatan dan sipil kabupaten Lebak Banten
“Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon bakal calon kepala desa seperti ;
1.pemohon datang langsung ke Disdukcapil
2.membuat permohonan
3.membawa kartu keluarga
4.kartu tanda penduduk(e-KTP)
5.akte kelahiran dan dokumen pendukung lainya.

Biodata WNI salah salah syarat wajib yang harus di urus secara langsung oleh bakal calon kepala desa yang hendak mengikuti kontes Pilkades dan tidak boleh di wakilkan”ujar kadis
Adapun jika bakal calon kades yang tidak dapat mengambil secara langsung ke dinas kependudukan catatan dan sipil(Disdukcapil) bisa di wakili oleh keluarganya dan itupun dilakukan oleh kami guna menghindari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab dan takutnya disalah gunakan data tersebut”imbuhnya
Pengurusan biodata WNI ini gratisss, tanpa di pungut biaya sepeserpun” tambahnya
Lebih lanjut,
Sedangkan menurut data yang sudah tercatat jumlah pemohon bakal calon kepala desa yang sudah mengurus biodata WNI dari awal dibuka sejak tanggal 07-06-2021 sebanyak Enam ratus tiga puluh satu (631) orang hingga sampai hari ini 09-07-2021.
Masih kadis,
Dalam pelayanan tersebut kami pemerintah dinas kependudukan catatan dan sipil(Disdukcapil) bersama satuan pengamanan(satpam) dan dibantu staf yang lain ikut berjaga di pintu masuk terus mengatur kepada para bakal calon kepala desa yang hendak mengurus permohonan terus di atur dan diberikan himbauan agar tidak ada penumpukan di area kantor dan disaranakan menunggu di luar kantor
Kadis menambahkan,
Saya sangat berharap agar nanti dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Lebak dapat berjalan aman,tertib dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama”tutup kadis
Reporter : Jum.











Comment