by

Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Bagi Masyarakat

-Daerah-1,055 views

Sorotperadilan.com- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah satu yang mendapatkan program PTSL ialah Kelurahan Tegalmunjul Kec.Purwakarta Kab.Purwakarta, kurang lebih 500 bidang akan di bagikan dalam tahun ini. Walaupun dalam program tersebut masyarakat dikenakan biaya, itu juga melalui kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah desa melalui rapat musyawarah.

Wahyudin Lurah Tegalmunjul saat dikonfirmasi terkait biaya sebesar 150.000 menjelaskan ” Benar ada biayanya tapi itu untuk biaya pengadaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas selama pelaksanaan proses dan juga LPM, Bamusdes serta Karang taruna yang ikut serta mulai dari penyuluhan, pendataan dan pengukuran lahan”,ujarnya.

“Orang yang kurang mampu, seperti marbot, penjaga kuburan dan lainnya ada yang bayar 150.000 bahkan ada yang gratis, Mudah-mudahan nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi covid saat ini”,tambah Wahyudin.

Ditempat yang sama, Endang selaku Panitian PTSL yang juga menjabat sebagai ketua LPM kelurahan tegalmunjul saat ditanya terkait program PTSL tersebut mengucapkan terimakasih, “Berkat program ini, bisa memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, kalau masalah biaya itu sudah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, yang jelas program ini sangat membantu masyarakat khususnya masyarakat kelurahan tegalmunjul”,ungkapnya. (Dodi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed