Cianjur,-sorotperadilan.com | Masih ingatkah dengan apa yang menimpa warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Kasus seorang istri yang disiram air keras oleh suaminya sendiri hingga meregang nyawa.
Penanganan kasus tersebut memang terkesan dingin, bahkan sempat tak terdengar. Namun siapa sangka, kini kasus tersebut akan segera ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari) Cianjur, menyusul pihaknya telah menerima pengembalian berkas kelengkapan dari penyidik beberapa hari lalu.
Kepada wartawan, Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian berkas dari penyidik beberapa hari yang lalu. Karena sebelumnya masih ada beberapa kekurangan dan meminta kelengkapan berkas untuk dilengkapi.
“Berkasnya kita cek dulu, apakah sudah cukup apa belum,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Kejari di Jalan DR Muwardi Bypass, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur. Senin, 7 Februari 2022.
Ia melanjutkan, selain melakukan pengecekan kelengkapan berkas, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan penuntut umum.
“Kita sudah gelar perkara dengan penuntut umum. Mudah-mudahan bisa segera dinyatakan lengkap, sehingga nanti bisa diserah terimakan dan nanti P21nya akan ditetapkan secara menyusul. Tadi juga saya lihat sekilas sudah lengkap tapi kita akan lebih detail lagi. Kalau memang sudah lengkap, kita nyatakan lengkap. Kemudian setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan kirim tahanan beserta barang buktinya ke Kejari,” paparnya.
Seumpama pemberkasan sudah lengkap dan tahanan diserahkan kepada penyidik, apakah akan langsung disidangkan?
Menyikapi hal itu, Ricky menjawab, nanti akan dilimpahkan dan mengikuti jadwal pengadilan.
“Nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pak ketua majelisnya, kapan disidang, ya kita ikut. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa lengkap,” jelasnya.
Erris / Arif.
Comment