Cianjur,-sorotperadilan.com | Polsek Karangtengah Laksanakan Ops Yustisi Stasioner Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I dan Pembagian Masker di Wilayah Hukum Polsek Karangtengah pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 Jam 08.30 wib s/d selesai, yang mana pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi stasioner System di ikuti dengan kegiatan pembagian masker di Wilayah hukum Polsek Karangtengah, Kamis (10/2/22)
Kegiatan Pelaksanan Ops Yustisi yang digelar Polsek Karangtengah bertempat di Depan Mako Polsek Karangtengah Jl Raya Bandung Km 03.Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Adapun sasaran Ops yustisi kali ini lebih di fokuskan kepada masyarakat pengguna jalan kendaraan Roda 2 dan kendaraan Roda 4 yang tidak menggunakan Masker dan mengabaikan Protokol Kesehatan. Dengan menurunkan personil diantaranya, Polri dengan jumlah personil 16 Personil, TNI 3 Personil, dan SatPol PP 6 Personil, dibantu oleh Nakes atau Team Kesehatan berjumlah 2 orang, yang di pimpin langsung Panit 1 Sabhara Iptu Heni Rohaeni.
Beberapa jenis sanksi yang bisa di berikan kapada Pelanggar Ops Yustisi yakni Sanksi teguran 35, Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Denda, Masker 50 buah.
Kapolsek Karangtengah Kompol H.Toha Ma’rup,SH saat ditemui di ruang kerjaan mengatakan, “Dengan dilaksanakannya kegiatan Ops Yustisi hari ini tentunya kita berharap hasil yang dapat di Capai Agar Masyarakat dapat disiplin menggunakan Masker dan hidup bersih dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, Dalam rangka antisipasi Penyebaran Covid-19, apalagi saat ini adanya varian baru Omicron. Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini sesuai dengan Inpres No 06 tahun 2020, Alhamdulillah kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi diwilayah Hukum Polsek Karangtengah dalam keadaan aman dan lancar”,Tutup Kapolsek
Erris / Arif.
Comment