by

Galian C Diduga Tidak Miliki i Izin Namun Tetap Beroperasi.

-Hukum-88 views

Cariu Bogorr — Sorot Peradilan.
Team AWPI Kabupaten Bogor bersama Ketua turun langsung kelapangan Galian C, yang terletak di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor atas laporan anggota AWPI yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan lahan perhutani. Jum’at, (26/07/2024).

Saat di lokasi team bertemu dengan pengurus yang akrap disapa dengan panggilan Bang Yoga, saat di komfirmasi terkait berapa unit mobil yang keluar masuk, ia hanya tersenyum dan mengatakan ‘ Pak tolong KTA nya biar saya Foto agar Bos mengetahui, sekalian ada uang bensin Rp 50.000,- dengan nada tenang, team juga bingung untuk apa KTA kuta di foto dan uang Rp, 50.000,- apakah ini cara meredam media, atas kejadian ini

ketua Dpc AWPI Kabupaten Bogor Diana Papilaya angkat bicara ‘ akibat adanya galian C yang kita duga tidak memiliki izin, saya sebagai ketua akan mendatangi satpol PP dan Kapolsek Cariu segera menutup Galan C, tersebut, jika tidak ada respon saya akan lanjut ke Polda buat laporan resmi sebab jika dibiarkan itu beroperasi akan menimbulkan kerugian Negara, sebab adanya perusakan tanah perhutani dan perusakan jalan yang diakibatkan muatan truk melebihi tonase apalagi kegiatan galian C tidak ada masukan pajak bagi pemerintah Bogor yang hanya membuat senang para mafia tanah” paparnya.

Setelah team keluar dari lokasi langsung ke kantor kecamatan dengan maksud mengkomfirmasi Camat atau satpol PP, tidak ada di kantor.

Pewartta : Edy s.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed