CIBINONG,– Sorot Peradilan //
Polsek Citereup digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Muhammad Riyad, S.H., M.H., terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan seorang warga berinisial S. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12/Pra.pid/2024/PN.cbi.
Muhammad Riyad menyebutkan bahwa penangkapan kliennya diduga cacat hukum karena tidak mengikuti mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sesuai. “Tersangka S tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Polisi bertindak terburu-buru, bahkan menangkap S secara paksa di rumahnya pada 6 September 2024, hanya sehari setelah laporan dibuat pada 5 September 2024,” ungkap Riyad.
Lebih lanjut, Riyad juga membeberkan kondisi kliennya setelah penangkapan. “S mengalami luka di lengan, mata lebam, serta jari yang bengkak. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan yang berlebihan dari pihak kepolisian,” jelasnya. Pada 7 September 2024, S sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski kondisi fisiknya terluka dan belum mendapatkan haknya untuk membela diri.
Melalui praperadilan ini, pihak kuasa hukum meminta keadilan atas proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Kami akan berjuang agar hak-hak klien kami dipulihkan,” tegas Riyad. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Polsek Citereup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Citereup belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Sidang praperadilan digelar Jum’at (11/10/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong. (Red).
Comment