“Sorot Peradilan “BOGOR – Dalam menunjang kinerja para petani, pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian selalu memberikan bantuan seperti pupuk, alat traktor juga lainnya, namun sangat disayangkan alat pertanian yang diberikan dari Dinas Pertanian kepada kelompok tani yang ada di masing – masing wilayah, menjadi ajang bisnis dalam sistem sewa traktor guna kepentingan membajak sawah dan lainnya. Pada awak media hari Jum’at tgl 28 – November – 2024
Seperti di Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, dalam investigasi team media menelusuri adanya sewa traktor bagi masyarakat yang membutuhkan dengan nominal sewa yang sangat fantastis kisaran Rp. 3.000.000 – Rp. 4. 000.000 untuk membajak lahan sawah para Mili warga hingga traktor tersebut disewakan keluar wilayah Tapos hanya untuk kepentingan Oknum yang memanfaatkan kepentingan pribadi.
Oknum berinisial A menjelaskan bahwa benar traktor dari UPT pertanian dan disewakan kepada warga yang membutuhkan untuk keperluan membajak lahan sawah mereka, kalo solar dan operator sudah beda biaya dan harga sewa kisaran Rp. 3.000.000 sesuai kesepakatan dengan warga dan uang sewanya saya setorkan kepihak terkait, saya juga mengakui bahwa traktor kelompok tani disewakan ke luar wilayah Desa Tapos,” Tandasnya.
Pewarta ( EM / Lia)
Comment