Jakarta,– Sorot Peradilan //
Wamildan Tsani Panjaitan baru saja dilantik menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada November 2024 tapi telah membuat kontroversi keputusan pengangkatan 14 pegawai eks Lion Air diduga sarat praktik nepotisme dan berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat dipidana penjara dan denda.
“Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menegaskan bahwa rekrutmen ini sarat akan indikasi ketidakterbukaan dan tidak selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar semangat efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo.
Pengangkatan 14 pegawai eks Lion Air dengan gaji tinggi diduga tidak transparan beresiko tinggi terhadap manajemen pengelolaan Garuda Indonesia sebagai BUMN. Apalagi Garuda Indonesia pernah dilanda krisis keuangan karena berbagai faktor yaitu Covid-19, masalah hukum dan konflik internal. Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar juga dijerat sebagai tersangka kasus korupsi,” ucap Ramadhani Isa Presidium KKMP.
“KKMP mendesak Presiden Prabowo turun tangan mengambil langkah tegas atas tindakan Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan yang tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran. Menteri BUMN juga harus segera mencopot Wamildan Tsani Panjaitan dari posisi Dirut Garuda Indonesia sebelum perusahaan plat merah tersebut kembali dilanda krisis akibat keputusan direksi yang dinilai ugal-ugalan,” tegas Joko Priyoski salah satu Presidium KKMP.
Berdasarkan daftar yang beredar, belasan eks karyawan Lion Air Group yang diduga bekerja di Garuda Indonesia, meliputi Darsito Hendroseputro, Cahyadi Indrananto, dan Heri Martanto sebagai CEO Office Specialist dengan gaji masing-masing Rp 117 juta. Kemudian, Rifky Rizal Saidi sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 110,5 juta.
Bobi Gumelar Raspati sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 104 juta, Ganjar Rahayu sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 84,5 juta, Ciprianus Anjar Aji Suryo Anggo sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 71,5 juta, Haris Pramono sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 58,5 juta, dan Siti Kurniasih sebagai CEO Office Specialist dengan gaji Rp 52 juta.
Berikutnya, Evlin Ruth Diana Simamora sebagai Senior Lead Professional dengan gaji Rp 31,25 juta, Mochamad T Gumelar W sebagai Protokol Dirut dengan gaji Rp 31,25 juta, Ivan Herberth Haratua Siburian sebagai Protokol Dirut dengan gaji Rp 31,25 juta, Vica Charisma Ningrum sebagai Protokol Ibu Dirut dengan gaji Rp 25 juta, dan Amanda Nurma Hariyanti sebagai Protokol Ibu Dirut dengan gaji Rp 25 juta.
Joko Priyoski yang juga Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) menambahkan, rekrutmen 14 pegawai eks Lion Air di Garuda Indonesia dengan bergaji tinggi sarat kepentingan dan nuansa politis. Wamildan Tsani Panjaitan sebelumnya pernah bergabung di Lion Air dan menjadi Plt Dirut Lion Air. Garuda Indonesia itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan perusahaan swasta atau pribadi. Jangan kemudian di kelola semaunya dijalankan seperti perusahaan pribadi karena Dirut Garuda Indonesia itu digaji oleh negara dari uang rakyat. Salah satu tujuan BUMN adalah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Tindakan Wamildan Tsani Panjaitan ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dari Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegasnya.
“Praktik nepotisme dalam tubuh BUMN tidak hanya membuat perusahaan kolaps, tapi bisa berujung pidana karena mengarah ke tindakan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan harus segera dicopot dan di periksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang nepotisme. Contoh pejabat yang tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran. Tindakan nepotisme dalam tubuh BUMN beresiko fatal dalam pelayanan publik dan berbahaya jangan sampai BUMN menjadi Bancakan korupsi kepentingan pribadi atau segelintir oknum elite politik. KKMP kembali menegaskan posisinya tegak lurus mengawal Asta Cita dan mendesak para pejabat di BUMN yang tidak amanah dan menyimpang agar segera dipecat jangan sampai menjadi beban Presiden Prabowo,” pungkas Ramadhani yang juga Kornas POROS MUDA NU.(EDY/Team).
Comment