Depok, – Sorot Peradilan //
Proyek galian pipa PDAM Tirta Asasta Kota Depok di Ruas Jalan H. Dimun-M. Nasir, Kelurahan Cilodong, menuai protes warga akibat ketiadaan rambu keselamatan, sosialisasi, dan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja. Kegiatan yang berlangsung sejak Selasa, (29/04/2025).
Pekerjaan proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UUD 1945 Pasal 28H tentang hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pantauan Media di lokasi menemukan tumpukan karung tanah menghalangi jalan tanpa papan proyek atau rambu peringatan, sementara pekerja tidak mengenakan APD. Hal ini bertentangan dengan:
1. Pasal 59 UU No. 2/2017: Kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk menjamin keselamatan pekerja dan publik.
2. Permen PUPR No. 10/2021: Persyaratan pemasangan rambu dan pemberitahuan proyek di ruas jalan umum.
HS (38), warga Cilodong yang bekerja sebagai kurir, mengeluhkan risiko kecelakaan akibat jalan licin: “Saya khawatir jatuh saat mengantar paket. Proyek ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya.”
NS (40), Koordinator Angkutan Umum D08, menyatakan kerugian ekonomi akibat kemacetan: “Penghasilan supir menurun karena jalan sempit. PDAM harus berkoordinasi dengan kami.” Keluhan ini relevan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak.
Proyek ini juga mengabaikan PP No. 26/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang mewajibkan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sampai berita ini diturunkan, Dirut PT Tirta Asasta Muhammad Olik Abdul Holik dan Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan konfirmasi.
– UUD 1945 Pasal 28H(1): Negara wajib melindungi warga dari risiko bahaya.
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Proyek wajib memitigasi dampak sosial dan lingkungan.
Warga mendesak Pemkot Depok menindak tegas pelaksana proyek dan memenuhi hak masyarakat atas infrastruktur yang aman.
Pewarta : DA/Team.
Comment