by

“SMAN 8 Depok Dituding Diskriminasi: Persyaratan Tak Wajar Hambat Siswi Berjarak 450 Meter”

Depok,– Sorot Peradilan // Seorang siswi berusia 14 tahun asal Cilodong, Depok, menghadapi kendala dalam proses pendaftaran ke SMAN 8 Depok. (DA), yang rumahnya hanya berjarak 450 meter dari sekolah, justru mengalami kesulitan akibat persyaratan dokumen tidak wajar dari panitia seleksi.

Pada Selasa (11/6/2025), setelah menyelesaikan pendaftaran awal, (DA) menerima pemberitahuan bahwa status pendaftarannya tercatat “Belum Diperiksa”. Panitia meminta kelengkapan dokumen tambahan, termasuk unggahan KTP asli seluruh anggota keluarga (bukan fotokopi) serta koreksi data status perkawinan ayahnya yang keliru terdaftar sebagai “belum menikah”.

Aldy, paman (DA), menyatakan keberatan terhadap persyaratan ini karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Keluarga menilai permintaan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan penting, seperti Pasal 28D UUD 1945 tentang hak warga negara atas kepastian hukum, Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak pendidikan tanpa diskriminasi, serta Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang tidak mencantumkan persyaratan semacam itu.

“Ini jelas diskriminasi. Lokasi rumah kami sangat dekat dari sekolah, namun justru dipersulit dengan persyaratan tidak masuk akal,” tegas Aldy yang tinggal satu rumah dengan (DA). Ia menduga panitia melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar prinsip keadilan pendidikan.

Merespons kasus ini, masyarakat mulai mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ombudsman untuk turun tangan mengawasi proses seleksi tersebut. Mereka menuntut agar proses ini sesuai dengan asas kepastian hukum dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap siswa.

Hingga berita ini diturunkan, panitia SPMB SMAN 8 Depok hanya memberikan informasi melalui pesan sistem tanpa penjelasan resmi. Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat belum memberikan tanggapan terkait keluhan tersebut.

Sebagai upaya penyelesaian, (DA) telah mengajukan keberatan resmi melalui sistem pendaftaran. Aldy, sebagai perwakilan keluarga, menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil. “Kami akan memperjuangkan hak (DA) sampai tuntas,” pungkasnya.

Pewarta : Deynni.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed