Depok,– Sorot Peradilan //
Jalan Jakarta-Bogor KM 43 ditutup sementara akibat proyek pembangunan turap. Dari dua jalur yang biasanya tersedia, kini hanya satu jalur yang dapat dilalui. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang dan memicu keluhan dari warga, terutama pada Minggu (15/06/2025).
Asep, salah seorang warga Depok yang melintas di lokasi tersebut, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya mengenai penutupan jalan. “Saya heran, tidak ada informasi resmi sebelumnya. Padahal, saya harus mengantar teman ke daerah Arco, Suka Hati, Bogor,” ujarnya.
Pemerintah dan penyelenggara proyek infrastruktur wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap pembangunan atau perbaikan jalan harus disertai dengan pemberitahuan kepada publik untuk meminimalisir gangguan. Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas informasi yang jelas dan transparan, termasuk dalam hal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan solusi untuk mengurangi dampak kemacetan, termasuk alternatif rute atau percepatan pengerjaan proyek. Warga juga berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara dinas terkait dan masyarakat untuk menghindari ketidaknyamanan serupa di masa mendatang.
Pewarta : Denny
Comment