by

Dinas PUPR Depok Didesak Bertindak: Proyek Pemerintah Langgar UU K3 dan Abaikan Perusahaan Lokal.

-Daerah-569 views

Depok,– Sorot Peradilan //
Proyek penurapan Kali Jantung di Perumahan Taman Manggis Permai, Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai pelanggaran keselamatan kerja. CV. Benny Mandiri Jaya sebagai pelaksana proyek terpantau tidak menyediakan bedeng proyek dan alat perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), sementara papan informasi proyek justru digantung di tiang listrik – sebuah tindakan yang berisiko bagi keselamatan masyarakat. Selasa (25 / 06 / 2025).

Proyek senilai Rp199.356.000 yang dibiayai APBD Kota Depok ini diduga melanggar beberapa peraturan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengamanan area proyek dan penyediaan alat keselamatan. Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman K3 Konstruksi melarang pemasangan papan proyek di tempat berbahaya seperti tiang listrik. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga melarang penggunaan infrastruktur listrik tanpa izin. Selain itu, Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Perusahaan Lokal seharusnya mendorong pelibatan pengusaha yang berdomisili Kota Depok dalam proyek pemerintah.

Ketua Umum LSM GIPERS, menyatakan keprihatinannya atas minimnya keterlibatan perusahaan lokal dalam proyek pemerintah. “Dari penunjukan langsung hingga lelang, hampir tidak ada perusahaan asli Depok yang menang. Apakah ini sudah diatur, atau memang tidak ada lagi perusahaan lokal yang kompeten?” tanyanya saat ditemui di kantor LSM, Selasa (24/06/2025).

Ia menegaskan akan melaporkan pelanggaran K3 ini ke Aparat Penegak Hukum jika tidak ada perbaikan. Sampai saat ini, CV. Benny Mandiri Jaya dan PT. Wibawa Mulya Konsultan selaku pengawas belum memberikan tanggapan.

Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kondisi proyek yang dinilai tidak aman. “Anak-anak bisa bermain dekat kali yang sedang dikeruk. Ini sangat berbahaya,” keluh seorang warga RW 029. Proyek yang dimulai 28 Mei 2025 dan ditargetkan selesai 11 Juli 2025 ini dinilai perlu segera dievaluasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan pelanggaran dan isu diskriminasi perusahaan lokal. Masyarakat menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan sekaligus melibatkan pelaku usaha setempat.

Pewarta : DA/Team.

About The Author

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed