Depok, – Sorot Peradilan // Pemberitaan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek penataan Jalan Proklamasi di Kota Depok terus menuai reaksi. Setelah sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui Kepala Dinas Citra Indah Yulianty menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang, kini pengamat hukum turut memberikan pandangannya.
NASKAN SHI., MH. Pengamat Hukum dari Dewan Pergerakan ADVOKA RI & KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM, saat ditemu oleh wartawan diruang kerjanya, Senin, (23/06/2025). menyoroti adanya indikasi maladministrasi dan pelanggaran prosedur pengadaan proyek. “Jika benar nama sub-kegiatan tidak tercantum secara transparan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, ini bisa masuk dalam kategori penyimpangan administrasi yang melanggar Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.
NASKAN SHI,. MH. juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi proyek dapat membuka peluang penyelewengan anggaran. “Publik berhak memantau setiap tahapan proyek APBD, mulai dari perencanaan, lelang, hingga eksekusi. Jika ada upaya pengaburan informasi, maka harus ada investigasi lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Depok atau bahkan KPK jika ditemukan indikasi korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Asep Rachmat, Ketua Umum LSM Gipers (Gabungan Insan Pers), waktu di sambangi oleh wartawan di kantornya, Senin, (23/06/2025). mendesak pemerintah kota untuk lebih transparan dalam mengelola proyek APBD. “Anggaran Rp3,7 miliar harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu apakah dana ini digunakan sesuai spesifikasi atau justru ada indikasi mark-up,” ujarnya.
Asep juga meminta Inspektorat Kota Depok dan BPKP turun tangan untuk memeriksa kemungkinan penyimpangan. “Selain audit teknis, perlu juga audit keuangan. Jangan sampai proyek seperti ini hanya jadi ajang cuan segelintir pihak sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, memberikan tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, (22/06/2025). Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar harus bersifat berimbang dan berdasarkan konfirmasi resmi.
“Jangan asal aja buat berita. Tanpa wawancara orang. Buat berita itu harus yang berimbang. Jangan asal buat gosip yang bisa bermuatan pidana.” tulis Citra dengan nada kesal.
Hingga berita ini dimuat, PLN, PDAM, Dishub, dan Pemkot Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. LSM Kota Depok mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk untuk menghentikan sementara proyek jika ditemukan pelanggaran berat. Supaya bisa menindak kontraktor dan konsultan yang lalai. Serta memastikan standar keselamatan terpenuhi sebelum melanjutkan pekerjaan.
Berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Jasa Konstruksi, pelanggaran teknis seperti ini bisa berujung pada gugatan perdata atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti membahayakan keselamatan publik.
“Proyek APBD harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran,” pungkas Riyad.
Pewarta : DA/Team
Editor : Tim Sorot Peradilan
Comment