by

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dan Penyekapan di Depok, Satu Pelaku Diamankan

Jakarta,– Sorot Peradilan //
Tim Subdit 3 Tindak Pidana dan Barang Bukti (Tahbang/Resmob) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di Hotel Sifana, Depok. Pelaku berinisial AS (26) ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang, setelah melakukan aksinya pada 19 Juni lalu. (30 Juni 2025).

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Menurut laporan polisi No. LP/B/47/VI/2025, korban bernama Edi Putra Pribadi (46) bersama beberapa saksi mendatangi Hotel Sifana untuk bertemu dengan calon pembeli barang antik. Namun, saat tiba di kamar 409, mereka justru disekap. Pelaku merampas handphone OPPO Find N3 Flip dan uang tunai Rp12 juta milik korban sebelum memindahkan mereka ke kamar 411 dan kabur.

Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy segera melakukan penyelidikan. Mereka melacak pelaku hingga ke Tangerang dan berhasil menangkapnya pada 23 Juni dini hari.

Pelaku teridentifikasi sebagai Andri Setiawan (26), warga Depok yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga berperan sebagai penyedia dana operasional, memukul korban, serta melakukan ancaman dan penerimaan uang hasil pemerasan.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk tiga sertifikat hak milik, surat AJB, dua unit handphone Infinix, mobil Toyota Innova hitam, uang tunai Rp4,3 juta, serta rekaman CCTV.

Tim penyidik kini memfokuskan diri pada penyelesaian berkas perkara. Langkah selanjutnya meliputi pelengkapan dokumen pemeriksaan, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke JPU.

Kapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa. Penegakan hukum ini sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga atas perlindungan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Polda Metro Jaya.

Pewarta : DA/Team.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed