Bandung – Sorotperadilan.com | Gubernur Jabar, Ridwan Kamil ( Kang Emil ), mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyampaikan Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta.

Senada dengan Ridwan Kamil , Sutarmidji ( Bang Midji ) Gubernur Kalimantan Barat juga mengeluarkan keluhan yang sama hanya bang midji mengutarakan lewat akun Instagram pribadinya, Kamis ( 08/10/2020 ) Sore.
Surat yang dikelurkan Rudwan Kamil Menggunakan kop resmi ditandatangani langsung olehnya, Kamis 8 Oktober 2020. Yakni, bernomor 560/4395/Disnakertrans
Penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.
” Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPU).” demikian isi surat Ridwan Kamil.
Pewarta. : M . Ibing
Editor. : W . Kurniawan.








Comment