Bogor – Sorotperadilan.com | Sidak Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dan Sosialisasi Bahaya Nikotin ,terutama bagi generasi muda agar mentaati PERDA NO 10 /Tahun 2018 Revisi Perda perubahan Tahun 2012/Tentang Pemberitahuan Kawasan Tanpa Rokok, Senin ( 26/10/2020 ).
Peltu Tamjid Babinsa Koramil 06-04/Bogor Barat – Kodim 0606 Kota Bogor dalam keterangannya mengutarakan.
” Guna Sosialisasi ,Antisipasi serta Menegakkan PERDA NO 10 /Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bersama Muspikel Menteng, Satpol PP, Kasi Trantib Kec Bogor Barat dan Team Puskesmas Gg kelor Menteng melaksanakan Sidak di beberapa area Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat “, Ucapnya.
” Pelaksanaan Sidak bertujuan agar bagi para perokok mematuhi dan mentaati peraturan PERDA NO 10 / 2018 Tentang Pemberitahuan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) juga memberikan himbauan dan teguran lisan bagi para penjual agar tidak menjual rokok untuk anak di bawah umur di bawah 12 Tahun karena akan merusak generasi muda.” Ujar Peltu Tamjid.
Pewarta : Ervin
Editor. : W . Kurniawan.
Comment