Bogor,-Sorotperadilan.com l
Karantina wilayah Parsial (KWP) mulai akan diberlakukan di wilayah Bakom sari RT 01 rw 09 kelurahan Harjasari Kota Bogor, Perberlakuan sistem Akses Satu pintu dari dan menuju wilayah ini telah disepakati sebelumnya oleh warga Masyarakat yang mendiskusikan perihal ini dengan pengurus wilayah baik Lurah, Lpm, mupun para aparatur kelurahan Harjasari lainnya.
Senin( 6/4/2020), Babinsa Kelurahan Harjasari Sertu I Gede Suarsana hadir bersama Seklur Harjasari Suyanto yang didampingi oleh ketua RW 09 Suparman)l serta Ketua RT 01 setempat serta tokoh Warga masyarakat, datan bertandang ke wiLayah tersebut guna meninjau persiapan penerapan Karantina Wilayah Parsial (Akses satu pintu) Bakom Sari.
“Beberapa hari kedepan kami akan segera menerapkan Akses Satu pintu menuju wilayah kami (Rt01/09), Sebelumnya kami telah melakukan diskusi untuk Menentukan Akses jalan yang diipakai untuk digunakan Akses 1 pintu, sesuai kesepakatan dari warga dan sdh mendapat persetujuan dari ketua RT/RW, ketua LPM, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas,” Jelas Suparman ketua Rw 09 Harjasari.
Sementara itu Sertu I Gede Suarsana Babinsa Kelurahan Harjasari Yang ditemui disela kegiatan Tinjauannya ke wilayah Bakom sari memaparkan,
“kami sudah mulai Mensosialisasikan kepada warga tujuan dari Karantina Wilayah Parsial atau akses 1 pintu terutama Melarang pendatang baru yang masuk ke wilayah masing – Masing, wajib mencuci tangan apabila ada warga yg baru datang dari luar, kami mulai mengarahkan kepada
Para ketua RW/RT untuk membantu mensosialisasikan pemakaian masker yang bersifat Wajib kepada warganya,”
“Korban Pandemik Covid 19 yang semakin meningkat menjadi dasar kami memberlakukan aturan ini, guna melindungi masyarakat dari wabah Covid 19,
“Mari bersama Kita Bisa Lawan Corona” Tukas Sertu I Gede Suarsana.(diki)
Comment