Bogor,-sorotperadilan.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dikarnakan dalam sepekan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bogor masih mengalami lonjakan, meskipun pasien yang sembuh juga meningkat jumlahnya.
Hal ini tidak menyurutkan semangat dan niat anggota Koramil 0603/Bogor timur-Kodim 0606/Kota Bogor melaksanakan Penegakan Disiplin protokol kesehatan kepada warga di wilayah Objek Vital diantaranya Terminal baranangsiang, Mall Ekalokasari, Selasa (2/2/2021).
Dalam pengamanan Objek Vital dalam rangka PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) anggota Koramil 06-03/Bogor timur memberikan sosialisasi terkait PPKM kepada pengunjung yaitu agar melakukan cek suhu badan, memakai masker, mencuci tangan denga sabun di air yang mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pengunjung hanya diperbolehkan 50% dan dalam masa PPKM pengunjungpun dibatasi dengan 25% dari kapasitas seutuhnya
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dan meminimalisir kasus terpapar covid-19 dikota bogor (Erris).
Comment