Bogor,-Sorotperadilan.com l
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolreta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, S.I.K, M. Hum, didampingi Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Indra Sani, SH dan Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty, SE
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota merilis
hasil pengungkapan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Bogor Kota oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota selama dua bulan (Januari – Februari 2020),
kompreni pers yang di gelar Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, diungkapkan 16 Perkara Kasus Terkait Narkoba dengan jumlah Tersangka 17 Orang Tersangka, selain itu dalam konferensi pers tersebut diperlihatkan bukti bukti dari para tersangka, Narkotika jenis Sabu sebanyaj 118,28 Gram,Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 60 Butir serta Pil Obat Keras sebanyak 355 Butir,
Ditemui selepas konferensi pers Sat Narkoba Polresta Bogor Kota, Paur Humas Pokresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty SE menjelaskan,
“Dalam periode Januari – Februari jajaran Polresta Telah mengungkap 16 Kasus perkara Terkait Narkoba, adapun jumlah Tersangka 17 Orang, kini kasus mereka tengah kami tangani,
Narkotika jenis Sabu masih mendominasi dengan jumlah barang bukti 118,28 gram,
Kini kasus mereka tengah kami kembangkan sedangkan para Tersangka kini sudah dalam tahap penyidikan,”
Jelas Ipda Desti Iryanty SE, Paur Humas Polresta Bogor Kota,
Sementara itu Pelaku dikenakan Melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar ) rupiah dan pasal 196 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dengan dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu Milyar Rupiah).(Humas/wan)
Comment