
Sorotperadilan.com- Belum lama ini, saat mendengar keluhan warga masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadukan persoalan gagal panen akibat aliran limbah B3 dari TPA Cikolotok.
Air limbah yang mengalir tersebut, air nya mengairi pesawahan yang ada di sekitar lokasi sawah milik penduduk sekitar, sehingga dampak dari aliran limbah B3 tersebut mengakibatkan gagal panen.
Air Lindi, limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) berasal dari TPA Cikolotok hingga mengalir ke Ci herang, lantas mengalir ke Citarum.
Menurut keterangan salah satu ketua Kelompok Tani, mengeluhkan atas kurang peduli nya pihak Pemerintah daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) yang terkesan membiarkan hal itu terus terjadi dan fenomena ini sudah berlangsung beberapa tahun menimpa masyarakat sekitar, ucap Wawan Suwanda selaku Ketua LSM KOPLING ( Komando Penyelamat Lingkungan ) Rabu (22/12/2021).
Wawan Suwanda telah melayangkan surat protes kepada dinas Lingkungan Hidup dan kepada Bupati Purwakarta tertanggal 14 juni 2021.Namun, Wawan sangat menyayangkan dan kecewa atas proteksi tersebut, karena, hingga saat ini surat yang pernah saya layangkan tidak ada jawaban sampai hari ini, ucapnya.
Padahal, kata Wawan. Fenomena atas peristiwa tersebut, sangat jelas, bahwa Pemda Kabupaten Purwakarta telah lalai dalam pengelolaan sampah, karena hal itu sesuai Pasal 5 bab 111 tentang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dan dapat dikategorikan tindak pidana
kejahatan lingkunhan Pasal 38 ayat 2 UUD no 18 Thn 2008, tegas Wawan.
Pasal 44 ayat 2 ” Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan ahir sampah yang menggunakan sistim.pembuangan terbuka paling lama 5 tahun sejak berlakunya UUD ini, kata nya.
Adapun sangsi pidana diatur dalam pasal 40, ya itu dapat dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000. ( seratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( Lima miliar rupiah ) junco Pasal 41 UU tersebut, tegas Wawan selaku Ketua LSM Kopling.
(Dod)
Post Views:
1,346
Comment