by

NGOBROL DI STASIUN KA BOGOR : “Masih bisakah Menteri Yasona Tidur Nyenyak?”

Bogor,-Sorotperadilan.com l Saat rencana Menkumham Yasona Laoly yang akan membebaskan (apapun namanya) sekitar 30.000 napi pidana-umum,kemudian menjadi pro-kontra diranah publik, Yasona tidak bergeming. ‘Keukeuh pateukeuh.

Dan, bluum.. kini semua tinggal kenang2an, bahkan 28 orang Diantaranya harus kembali kepenjara karena melakukan kriminalitas lagi. Itu dasar awal diskusi kami, Saya Dan Wawan Kurniawan-Kord.Kota Bogor disudut emperan stasiun KA Bogor yang sunyi (Minggu, 25/4) Lalu.

“Tidak disertai pengawasan yang kuat, ini bukan setuju atau tidak, namun kita lalai bagaimana memberikan kepastian kepada publik bagaimana mereka mencari makan diluar penjara. Apalagi dalam situasi Covid 19 ini”, Demikian Wawan sambil membaringkan tubuhnya yang gempal.

Di video streaming data Covid 19 mencapai 8.882 Kasus, 743 Meninggal, 1.107 Sembuh. Saya bergidik, tidak terbayangkan bagaimana kerasnya kerja Presiden Jokowi Dan Satgas Covid 19 selama ini bekerja. Disatu sisi peredaran sembako masih tumpang-tindih, dibeberapa daerah bahkan masih banyak yang salah-sasaran.

Tiba-tiba seluler saya berbunyi, dari seorang teman media TV di Yogja. Katanya saat ini sedang viral adanya gugatan hukum kepada Menkumham Yasonna oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

“Iya betul bang, Menteri YASONA digugat ke pengadilan karena program asimilasi di tengah pandemi corona dianggap tanpa pengawasan”, Demikian teman saya melalui seluler, Wawan terbangun ikut menyimak.

Oleh ke-3 pihak Itu, masih kata teman saya, Menteri Yasonna digugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Kata mereka lagi, melalui teman Saya Itu, Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jawa Tengah. Dimana Menteri Yasona secara tidak langsung memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Kepala Rutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

Selain Menteri Yasona gugatan uni pun menyasar kepada Kepala Rutan Solo, Kakanwil KemenkumHam Jawa Tengah Dan pihak terkait lainnya karena terlibat memberikan ijin, dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo. Kemudian teman Saya menutup selulernya.

“Apa ke-3 penggugat itu Salah?”, Tanya Wawan. Saya menggeleng.

“Semua mempunyai hak yang sama dimata hukum, tinggal bagaimana keputusan hukum yang nanti memutuskan. Yang tidak terbayang oleh saya, bagaimana jadinya jika semua orang yang tidak sependapat dengan Menteri Yasona sejak awal melakukan hal yang sama seperti di Solo?, Masih bisakah Menteri Yasona tidur nyenyak?”, giliran Saya yang melipir di emperan membaringkan tubuh yang terasa penat. Waktu adzan Magrib masih tersisa 23 menit. ‘Agh !( PpRief/Wan/RL)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed