Bogor, -Sorotperadilan.com l Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin kegiatan reduksi konversi (2: 1) bagi angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional yaitu 20 tahun atau lebih. Proses reduksi dengan mengeluarkan dibesituakan tersebut digelar di halaman Balaikota Bogor, Jalan Juanda, Bogor Tengah, Minggu (1/3/2020).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Kepala Dinas Perhubungan Eko Prabowo, Kepala Bappeda Hanafi, jajaran Forkopimda, Organda, KKU, KKSU, pimpinan badan hukum, para pemilik hingga pengemudi angkot.
Dilihat dari kondisinya, angkot yang dibesituakan memang sudah tidak layak jalan. 30 tahun yang lalu. Prosesnya dilakukan dengan mengambil bagian-bagian dari angkot yang menggunakan las dan gerinda.
“Kalau saya ngobrol dengan jumlah pengemudi angkot, jawab selalu sama. Barusan sebelum ke sini (Balaikota) saya naik angkot dan ngobrol dengan Pak Minang sopir trayek 07. Katanya sebelum sebelumnya, sekarang naik pemasukan jauh. Kenapa Karena saingannya banyak, angkotnya banyak, ditambah lagi ada ojol yang juga menjadi saingan sekarang. Sementara di sisi lain, kondisi mobil sudah tidak layak, bahkan usianya ada yang melebihi 20-30 tahun. Tidak lagi prima, ”ungkap Bima.
Untuk itu, kata Bima, percakapan seperti ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Harus ada pola baru yang disepakati bersama. “Bagaimana modelnya, bagaimana agar kondisinya memberikan manfaat untuk semua. Jadi, pemasukan supir aman, supir nyaman, pemilik badan hukum juga diuntungkan, plus kemacetan bisa berkurang. Jadi sebetulnya ujungnya ke sana. Kemacetan bisa kita antisipasi, pengemudi, pemilik, badan hukum, semua juga diuntungkan, ”jelasnya.
Pola yang disetujui Dishub dengan pengelola angkot berbadan hukum adalah reduksi konversi 2: 1. Artinya, dua unit angkot tua akan dibesituakan dan diganti dengan satu unit angkot tahun muda atau bisa juga baru, menyesuaikan kemampuan pengelola.
“Menurut data ada sekitar 1.270 angkot di pusat kota (dari lima jalur trayek utama) yang usianya sudah di atas 20 tahun. Selama beberapa bulan kedepan akan dilakukan angkot ini secara menyeluruh. “Jadi angkot di pusat kota akan berkurang setengahnya atau 635 unit sampai akhir tahun ini,” terang Bima.
Di tempat yang sama, Kadishub Kota Bogor menyatakan Eko Prabowo menyatakan, program reduksi konversi angkutan ini berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2019, Surat Edaran Wali Kota dan Surat Edaran Kadishub.
“Hingga hari ini, program kendaraan yang diambil sebanyak 69 angkot, 10 unit dilakukan pengikisan di Balaikota hari ini oleh Bapak Wali Kota Bogor. Targetnya hingga akhir 2020, jumlah angkot akan berkurang sebanyak 635 unit, ”ujar Eko.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah dibesituakan diberikan P5 untuk kemudian dikirimkan ke Samsat untuk dilakukan dikeluarkan data. “Hal ini dilakukan agar angkot tidak dapat kembali beroperasi setelah kegiatan ini dilaksanakan. Kami mengundang terimakasih dan penghargaan setinggi-tinggi untuk DPC Organda, badan hukum, pengurus KKU dan KKSU serta para pemilik dan pengemudi angkot atas peran aktif dalam menyukseskan program transportasi di Kota Bogor, ”katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) Khairuddin berharap dengan adanya program reduksi konversi 2: 1 ini dapat memberikan kepastian usaha bagi penyedia angkutan di Kota Bogor.
“Kemarin kan kita trayeknya masih sementara selama bertahun-tahun. Sekarang kan jelas dengan 2: 1, ada peremajaan. Saya kira itu sudah jalan terbaik. Kalau dibilang berat, ya berat. Tapi jika melihat tujuan yang lebih besar, ada usaha kepastian, itu lebih bagus menurut kami. Itu yang paling kita dukung, ”ujar Khairuddin.
“Yang kedua, dari sisi pengusaha dan sopir juga mudah-meminta dengan berkurangnya angkot, sehingga pasokan dan permintaan-nya seimbang. Jadi ada yang bisa lebih baik lagi, ”pungkasnya. (Ervin)
Comment