Bogor-Sorotperadilan.com l
Puluhan miras berbagai jenis dan merek disita aparat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Polsek Bogor Barat yang bersinergi dengan Koramil 06-04/Bogor Barat berhasil menindak penjual minuman keras yang berkedok warung jamu,
Aparat gabungan TNI – Polri menggrebek warung jamu milik Inisial Um warga kelurahan Sindang Barang yang dicurigai menjual minuman keras, benar saja saat melaksanakan sweaping dan penertiban sejumlah warung yang berada di pinggir jalan di wilayah Rt01/09 Kelurahan sindang Barang Kota Bogor, petugas gabungan Tni – Polri mendapati warung jamu yang menjual minuman keras Tanpa izin resmi,
Dikonfirmasi terkait aksi Penindakan dan penertiban penjual minuman keras tanpa izin Danramil 06-04/Bogor Barat Kapten Inf Heru Susilo Menjelaskan,
” Ini adalah upaya kami sebagai aparat di wilayah Kecamatan Bogor Barat guna mengantisipasi hal hal buruk dampak minuman keras, mereka yang mengkonsumsi miras merupakan kalangan muda yang menjadi generasi penerus bangsa. “Ini sama menghancurkan masa depan generasi Bangsa,”
Tersangka penjual minuman keras tanpa izin kini diamankan di Polsek Bogor Barat beserta barang Bukti puluhan Botol Minuman Keras berbagai merk, sementara ini tersangka didakwa dengan karena melanggar perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum,
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai pasal 4 ayat (4) perpres nomor 74 tahun 2013.pungkas kapten inf Heru susilo.(Heriyanto)









Comment