by

TANGGUL SUNGAI CILIWUNG JEBOL SERKA ENAN DAMPINGI WARGA BANTAR JATI SAMPAIKAN ASPIRASI MELALUI RESES ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Bogor;-Sorotperadilan.com l
Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004

Kamis (05 maret 2020) yang bertempatt di lapangan badminton Rt 04/01 kelurahan Bantarjati Kota Bogor, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dearah Pemilihan Kota Bogor Ibnu Ariebowo Kusumo dari Fraksi Gerindra didampingi oleh Anggota DPRD kota Bogor Fraksi Gerindra Sopian, Reses dihadiri sejumlah Staf ,ketua BKM dan Seluruh Ketua Rt dan Rw se-Kelurahan Bantarjati

Ratusan Warga Kelurahan Bantar jati yang didampingi oleh Serka Enan Selaku Babinsa langsung menyampaikan sejumlah Aspiranya kepada para Wakil mereka di Pemerintahan,

” saya mendampingi masyarakat binaan untuk menyampaikan beberapa aspirasinya, mereka menyampaikan aspirasi terkait, Bendungan ciliwung di rw 08 yang tanggulnya,”

“masarakat mengeluhkan kejadian tersebut bisa mengakibatkan banyak penyakit bagi masyarakat mereka meminta agar pihak pemerintah segera melakukan realisasi perbaikan tanggul, selain itu Permintaan higren masarakat yang sejak dari dulu sudah mengajukan tapi belum juga terleasisasi sampai saat ini,
Papar Serka Enan,

Sementara itu menanggapai aspirasi dari Masyarakat Kelurahan Bantar Jati Kota Bogor anggota DPRD provinsi Jawa Barat Ibnu Ariebowo mengatakan

” kami akan coba memperjuangkan aspirasi masyarakat ini dan akan kami akan prioritaskan disidang di tingkat provinsi Jawa Barat selanjutnya, mudah mudahan semua yang di sampaikan masyarakat dapat Segera terealisasi,
Tukasnya.(erris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed