Bogor,- Sorotperadilan.com l Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Pedati hingga Lawang
Seketeng, Bogor Tengah, menyambut baik keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang
menyetujui rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk
menangguhkan relokasi hingga malam Hari Raya Idul Fitri pada akhir Mei 2020 mendatang.
Keputusan Bima Arya itu disampaikan secara langsung dihadapan para pedagang di Jalan Bata, Suryakencana, Jumat (6/3/2020). Saat membacakan keputusan penundaan relokasi atas
permintaan pedagang tersebut, Bima Arya didampingi jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor,
yakni Atang Trisnanto, Jenal Muttaqin, Eka Wardana dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Tampak juga Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Wakil Wali Kota Bogor Dedie
Rachim, Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban, dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip
Hidayat.
“Saya bersama jajaran Pemkot Bogor sudah mendengar masukan dan laporan. Masukan dari
warga, laporan dari kepala dinas UMKM, Dirut PD Pasar dan juga sudah menerima
rekomendasi dari pimpinan DPRD. Karena itu pada kesempatan kali ini menyampaikan
beberapa hal, Pertama, Pemkot menyetujui rekomendasi dari dewan agar proses relokasi dan
semua tahapannya melibatkan semua pihak termasuk unsur dari pedagang,” ungkap Bima
Arya.
“Tadi sudah disampaikan Pak Kadis UMKM bahwa SK-nya sudah direvisi dengan memasukan
perwakilan dari unsur pedagang dalam hal ini Pak Ujang dan Pak Itang. Artinya apa? Kemudian
setiap tahapannya sesuai dengan aturan dan sesuai dengan apa yang diharapkan
teman-teman pedagang,” tambahnya.
Yang kedua, lanjut Bima, Pemkot Bogor menyepakati dan menyetujui rekomendasi dari dewan
agar relokasi akan dilakukan pada akhir malam hari raya Idul Fitri (malam takbiran) pada akhir
Mei 2020 mendatang.
“Prinsipnya relokasi itu adalah untuk memuliakan pedagang semuanya. Jangan sampai ada
kegiatan pembangunan yang justru membuat warga susah. Jadi kalau ada keberatan dari
warga, tentu pasti kita dengarkan.
Yang ketiga, kami juga menyetujui usulan dari dewan agar
Pemkot memberikan fasilitas penerbitan Tanda Daftar Usaha (TDU) ke para pedagang di
Pedati dan sekitarnya. Jadi, silahkan nanti diurus tentunya sesuai dengan arahan masukan dari
dewan, nanti kita akan berikan fasilitas. Yang memiliki TDU tentunya silahkan berjualan sampai
malam takbiran,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan, dengan adanya
keputusan tersebut membuktikan bahwa pola komunikasi antara unsur pemerintah daerah,
dewan, pedagang dan Muspida berjalan dengan sangat baik.
“Kita mencari titik temu yang terbaik. Bahwa kemudian penataan PKL ini sesuatu hal yang
strategis, perlu kita dukung bersama dan ini juga perlu kita sosialisasikan. Tapi saat suatu
proses itu kita sama-sama menyepakati dan menyelaraskan peraturan yang ada untuk kita
patuhi bersama itu juga menjadi poin berikutnya.
Kebijakan Pak Wali dengan memberikan
persetujuan atas rekomendasi tersebut memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk
bisa menyiapkan dirinya lebih baik lagi. Insya Allah ini merupakan titik temu terbaik dan
mudah-mudahan bisa kita jalankan bersama-sama,” ujar Atang.
Sementara itu, Perwakilan PKL Pedati-Lawang Seketeng, Ujang, menyampaikan rasa terima
kasihnya kepada jajaran Pemkot Bogor, DPRD dan Muspida atas dikabulkannya permintaan
pedagang untuk menunda relokasi hingga malam takbiran.
“Alhamdulillah lewat dialog, aspirasi kami didengar. Ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan Sebagai penyambung Aspirasi Kami dan yang telah memperjuangkan aspirasi dari pedagang yang direkomendasikan dewan kepada
Pak Wali. Terima kasih juga kepada pak wali yang telah mengabulkan kita untuk berdagang
sampai hari raya,” kata dia.
“Kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan dan arahan dari Pemerintah Kota Bogor.
Kami juga sangat mendukung yang menjadi program-program Pemkot,” pungkasnya.
Rencana relokasi ini merupakan kelanjutan tahapan pembenahan kawasan Suryakencana.
Sebanyak 696 PKL di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng akan direlokasi ke tempat lebih
nyaman, yakni di Lantai 3 Gedung Pasar Bogor. (Wan)
Comment