Bogor, -Sorotperadilan.com l Polresta Bogor Kota mulai pagi ini, Senin, 23 Maret 2020 membagikan selebaran yang berisi maklumat menyebarkan virus corona atau COVID-19. Dalam selebaran yang dibagikan kepada masyarakat dan pengendara mobil dan motor itu, disediakan beberapa tempat agar masyarakat tidak dapat mengadakan acara yang membuat massa berkumpul.
“Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lain,” bunyi maklumat yang sebarkan Polresta Bogor Kota, Senin, 23 Maret 2020.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap virus corona. Polisi juga memberlakukan ketentuan pembelian dan penimbunan kebutuhan pokok.
Kapolresta kota bogor kombes pol hendri fiuser SIK, M.HUM, mengatakan, “ini adalah langkah Polri yang turut serta dalam penanganan pencegahan penyebaran virus Covid 19 .Kapolresta Bogor kota Segera Menindak lanjuti Maklumat Kapolri”, katanya,
.
“Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan,” bunyi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta masyarakat untuk melakukan banyak aktivitas di luar. Jokowi bahkan memerlukan program bekerja dan beribadah di rumah agar penularan Corona dapat diminimalkan.
Sementara saat dihubungi paur humas polresta kota bogor Ipda Desti Iriyanti mengatakan, “memang hari ini polresta kota bogor sedang melakukan sosialisasi surat Menghilangkan Virus Covid 19 “, ungkap Desti. (Humas / diki)
Comment