Bogor,-peradilan.com l
Pembatasan sosial atau menjaga jarak adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular, termasuk Covid 19,”
Dalam kegiatan mensosialisasikan Tata cara pencegahan, percepatan Penanganan Covid 19 serta Maklumat dari Pemkot Bogor tentang sosial distancing kepada masyarakat binaanya, Babinsa Kelurahan Cipaku Pelda Ridwan Anwar hari ini ( Rabu 25/3/2020) menyisir sejlah wilayah di kelurahan Cipaku Bogor selatan,
Guna menekan serta memutus rantai penyebaran Covid – 19 di Wilayah Bogor selatan pemberian intruksi khusus kepada seluruh Babinsa untuk terus gencar melaksanakan Komunikasi Sosial terkait tata cara Mencegah penyebaran Covid 19 di wilayahnya termasuk menerapkan Sosial discanting oleh masyarakat di wilayahnya.
Ditemui selepas kegiatan Komunikasi Sosial Sosialisasi tatacar pencegahan Penyenaran Covid 19 di wilayah Kelurahan Cipaku Bogor selatan,
Pelda Ridwan Anwar mengatakan,
“Sudah menjadi tanggung jawab saya selaku Babinsa sebagai satuan teritorial kewilayahan untuk melindungi masyarakat binaan dari bahaya Wabah Covid – 19.
Sesuai intruksi hari ini Saya berkeliling menyisir wilayah padat penduduk guna mensosialisasikan Sosial Discanting kepada masyarakat,” paparnya.
“dalam kesempatan kali ini saya sampaikan ajakan dan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga pola hidup bersih sehat, Berolah raga rutin untuk menjaga kestabilan tubuh dan menjaga serta meningkatkan sistem kekebalan tubuh,” pungkas Pelda Ridwan Anwar.(diki)
Comment