by

Rakor Forkopimda Lebak Sepakati Upaya Pencegahan Virus Corona/Covid-19.

Lebak,– sorotperadilan.com l
Menjadi salah satu daerah yang sejauh ini aman dari Virus Corona/Covid-19, tidak menjadikan para pemimpin stakeholder di wilayah Kabupaten Lebak menjadi lengah.

Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, hari ini menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) sebagai salah satu bentuk tindak lanjut Rakor kemarin (22/03/2020) yang dilaksanakan Pemerintah kabupaten Lebak beserta seluruh jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakor ini, yang diselenggarkan di Pendopo Setda kabupaten Lebak, Selasa (24/03/2020), Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi meminta masukan dan arahan dari berbagai element masyarakat baik unsur tokoh agama ataupun dari aparat penegak hukum guna menegaskan langkah-langkah yang disepakati bersama dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kita sudah sepakati bersama, untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti resepsi pernikahan, kegiatan-kegiatan keagamaan seperti rajaban agar diundur dan pelaksanaannya sampai kondisi dianggap di kabupaten Lebak aman dari epidemik corona ini”” Ungkap Ade.

Ade juga meminta pihak perKereta Apian untuk memperhatikan seluruh para penumpang yang yang datang dan berangkat di Stasiun kereta api Rangkasbitung untuk dilakukan pengecekan kesehatan, tegasnya.

Selain pengecekan penumpang kereta api, Ade juga menyampaikan perlunya pengawasan dan pemberlakuan protokol kesehatan di beberapa tempat seperti masjid, pesantren, pasar dan protokol kesehatan di angkutan umum, kalau ada angkutan umum yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti penyemprotan disinfectan terhadap mobilnya, saya minta dinas perhubungan untuk tidak memberikan ijin operasi” Ungkap Ade

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Lebak (Kapolres), AKBP Firman Andreanto dengan tegas dalam wawancaranya kepada media mengatakan akan melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan-himbauan baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah terkait langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran virus covid -19 khususnya di Kabupaten Lebak, saat ini Banyak masyarakat yang belum tahu tentang larangan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, kita akan berikan peringatan terlebih dahulu, dan apabila bersikukuh akan kita bubarkan sampai dilakukan tindakan pidana dengan ancaman satu tahun penjara” Ungkap Kapolres Lebak.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, Dede Jaelani mengatakan kunci sukses dalam melawan penyebaran virus corona itu disiplinnya,dan kesadaran masyarakat dan tegas ya pemerintah, Lebih baik kita dianggap lebay dalam penanganan corona ini, daripada menyesal nantinya” Pungkas Dede

Turut hadir dalam rapat tersebut, Dandim 0603 Lebak, KemenAg Lebak, Wakil Ketua DPRD Lebak, Kajari Lebak, Ketua PN Lebak, MUI Lebak, FSPP Lebak dan FKUB Lebak. (Mahjumi).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed