Bogor,-Sorotperadilan.com l
Pembatasan sosial atau menjaga jarak adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular, termasuk Covid 19,”(Kamis,26/3/2020).

Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan serta mensosialisasikan Tata cara pencegahan, percepatan Penanganan Covid 19 serta Maklumat dari Pemkot Bogor tentang sosial discanting kepada masyarakat binaanya, selain itu Babinsa Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal Sertu Marjito Mengajak serta mensosialisasikan pembuatan bahan Disinfektan secara mandiri atau manual kepada masyarakat Di wilayah binaan
Nampak hadir dalam kegiatan kali ini Staf Kelurahan Cibadak, para pengurus RT wilayah RW 09, serta warga masyarakat Binaan Ditemui selepas kegiatan Komunikasi Sosial Sosialisasi tatacar pencegahan Penyenaran Covid 19 di wilayah Kelurahan Cibadak Tanah Sareal, sertu Marjito mengatakan,
“Sudah menjadi tanggung jawab saya selaku Babinsa sebagai satuan teritorial kewilayahan untuk melindungi masyarakat binaan dari bahaya Wabah Covid – 19.
Sesuai intruksi hari ini Saya berkeliling menyisir wilayah padat penduduk guna menyemprotkan disinfektan serta mensosialisasikan Sosial Discanting kepada masyarakat,” paparnya.
“selain itu kami aparatur wilayah Kelurahan Cibadak juga mensosiallsasikan cara pembuatan Disinfektan secara mandiri atau manua, dalam kesempatan kali ini saya sampaikan ajakan dan himbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga pola hidup bersih sehat, Berolah raga rutin untuk menjaga kestabilan tubuh dan menjaga serta meningkatkan sistem kekebalan tubuh,” pungkas Sertu Marjito.(erris).





Comment